Bripka CS Penembak Anggota TNI AD dan Warga Dijerat Pasal Pembunuhan

Bripka CS Penembak Anggota TNI AD dan Warga Dijerat Pasal Pembunuhan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 16:38 WIB
Polda Metro Jaya merilis penembakan di Cengkareng oleh oknum polisi, Kamis (25/2/2021).
Polda Metro Jaya merilis penembakan di Cengkareng oleh oknum polisi. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden penembakan di RM Cafe, Cengkareng, Jakbar, yang menewaskan 3 orang itu. Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kepada pelaku pagi ini dilakukan pemeriksaan maraton, olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua bukti untuk diproses secara pidana. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Aksi penembakan tersangka terjadi dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain tiga orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diketahui merupakan anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya pun telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan brutal yang dilakukan bawahannya tersebut.

Salah satu korban tewas, yakni Praka MKRS, anggota Kostrad. Atas kejadian ini, Fadil Imran juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Pangkostrad.

ADVERTISEMENT

"Sebagai Kapolda Metro, saya sebagai atasan tersangka menyampaikan maaf kepada masyarakat dan keluarga korban dan kepada TNI AD, belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Kami akan menindak pelaku dengan tegas dan kan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ungkap mantan Kapolda Jatim ini.

Selain dijerat secara hukum pidana, Fadil Imran menambahkan tersangka Bripka CS akan diproses secara internal Polri. Fadil memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sampai dipecat dari Polri.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal penembakan oleh oknum polisi berinisial Bripka CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang menewaskan satu prajurit TNI AD. Andika mempercayakan proses hukum sesuai mekanisme peradilan umum yang berlaku.

"Pertama, TNI AD mempercayakan proses hukum terhadap pelaku penembakan kepada mekanisme peradilan umum," kata Andika lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (25/2/2021).

Andika meyakini pengadilan akan menjatuhkan hukuman setimpal pada Bripka CS. "Kedua, dan TNI AD yakin proses peradilan umum akan memberikan hukuman kepada pelaku sesuai tindak pidananya," sambung Andika.

Lihat juga Video: Oknum Polisi Tembak TNI di Kafe RM, Pomdam Jaya Akan Kawal Penyidikan

[Gambas:Video 20detik]



(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads