Jakarta -
Penyidikan perkara penyuapan terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 di KPK mulai menyasar anggota DPR. Politikus dari PDIP, yaitu Ihsan Yunus, menjadi wakil rakyat pertama dari Senayan yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara itu.
Perkara ini menyentak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir tahun lalu, tepatnya pada Jumat, 4 Desember 2020. Saat itu KPK disebut menangkap pejabat dari Kementerian Sosial (Kemensos) berkaitan dengan bansos untuk COVID-19.
Berurutan lantas KPK menangkap pihak-pihak lain hingga diumumkan penetapan tersangka pada Minggu, 6 Desember 2020, pada pukul 01.03 WIB. Yang mengejutkan adalah sosok Juliari Peter Batubara, yang saat itu menjabat Menteri Sosial (Mensos) sebagai tersangka tetapi belum ditangkap KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada 5 tersangka, termasuk Juliari, yaitu sebagai berikut:
Diduga sebagai penerima:
1. Juliari Batubara (JPB) selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Adi Wahyono (AW)
Diduga sebagai pemberi:
1. Ardian IM (AIM) selaku swasta
2. Harry Sidabuke (HS) selaku swasta
Kurang dari dua jam ditetapkan sebagai tersangka, Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK. Proses hukum untuknya pun berlangsung.
Salah satu prosesnya pun sempat menjadi sejarah bagi KPK. Apa itu?
Simak video 'Penyuap Juliari Didakwa Beri Suap Masing-masing Rp 1,28 M dan Rp 1,95 M':
[Gambas:Video 20detik]
Pada 1 Februari 2021 penyidik KPK tiba-tiba menggelar rekonstruksi perkara yang sifatnya terbuka bagi publik. Hal ini sebelumnya belum pernah terjadi.
Dalam rekonstruksi itu mencuat nama anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Saat itu Ihsan Yunus diperankan oleh pemeran pengganti tengah bertemu dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos.
Dari rekonstruksi itu terungkap Ihsan Yunus diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini. Selain adanya pertemuan, seorang perantara Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas diperlihatkan dalam adegan berikutnya menemui Matheus Joko dan Deny Sutarman.
Dalam adegan ke-6, ada transaksi pemberian uang Rp 1,5 miliar dari tersangka Harry Sidabukke ke Yogas. Sedangkan di adegan 17, Yogas kembali menerima 2 unit sepeda Brompton dari Harry.
Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa ada keterkaitan dengan Ihsan Yunus atau tidak. KPK masih enggan membeberkan terlebih dahulu.
Belakangan nama Ihsan Yunus semakin santer hingga pada Rabu, 24 Februari 2021 KPK menggeledah kediaman Ihsan Yunus di Pulogadung, Jakarta Timur. Namun penyidik tak menemukan barang bukti terkait kasus korupsi bansos Corona dari rumah Ihsan.
Perihal ini dikritik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai penggeledahan yang tak mendapatkan barang bukti tersebut sudah terlambat.
"Lah geledahnya sudah sebulan dari kejadian, emang dapat apa? Agak sulit untuk dapat barang bukti, diduga sudah dibersihin sebelumnya. Sudah sangat terlambat," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Di sisi lain, Boyamin juga menggugat KPK dalam praperadilan berkaitan dengan penelantaran 20 izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk KPK. Salah satu izin penggeledahan itu disebut Boyamin juga terkait Ihsan Yunus.
"(Gugatan praperadilan) masih tetap lanjut, karena masih ada yang kurang, yaitu terkait 20 izin penggeledahan belum semuanya dilakukan," katanya.
Terlepas dari itu, Ihsan Yunus akhirnya datang ke KPK. Ihsan Yunus memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 25 Februari 2021. Kehadirannya itu berselang sehari setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya.
Sebenarnya dia pernah dipanggil KPK pada 27 Januari 2021. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan dari KPK belum diterima.
"Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/2).
Menariknya adalah Ihsan Yunus merupakan saksi pertama dalam kasus ini dari DPR. Seperti apa kelanjutan perkara ini? Simak terus di detikcom.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini