Akhir Mengharukan Kala Pencuri HP Ajudan Pribadi Dimaafkan

Round-Up

Akhir Mengharukan Kala Pencuri HP Ajudan Pribadi Dimaafkan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 05:33 WIB
Polres Soetta tangkap pencuri HP Ajudan Pribadi
Polisi menangkap pencuri HP milik Ajudan Pribadi. (Foto: Rahmat Fathan/detikcom)
Tangerang -

Polisi menangkap seorang ibu berinisial S (49) karena mencuri HP milik Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Bandara Soekarno-Hatta. Alih-alih memenjarakan wanita itu, Ajudan Pribadi malah memaafkannya.

Ajudan Pribadi juga meminta polisi untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap ibu itu. Ajudan Pribadi bahkan memberinya sejumlah uang.

Hal ini kemudian membuat S bersimpuh di hadapan Ajudan Pribadi. S memohon maaf dan meminta pengampunan kepada Ajudan Pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kisah mengharukan ini bermula, ketika Ajudan Pribadi kehilangan ponsel merek Samsung Galaxy S21 senilai Rp 13 juta di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (17/2) lalu. Saat itu, Ajudan Pribadi baru mendarat dari Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ketika mendarat atau landing, korban menunggu angkutan transportasi lanjutan. Kemudian, ketika menunggu korban melepas jaket mungkin juga handphone jatuh. Ketika sudah sampai di tempat di mana korban menunggu taksi, HP tersebut tidak ditemukan kembali," jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra, dalam jumpa pers di kantornya, Cengkareng, Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2021).

ADVERTISEMENT

Karena kesibukannya, Ajudan Pribadi meminta saudara iparnya untuk melapor polisi. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dari saudara ipar Ajudan Pribadi tersebut.

Pelaku Seorang ART

Dalam tempo sepekan, polisi kemudian menangkap pelaku pencurian yang ternyata seorang ibu berinisial S di Cakung, Jakarta Timur. S yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) ini diamankan bersama anaknya, M (22).

"Setelah hasil penyelidikan kita, perempuan ini selama ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Karena majikan atau bos di tempat dia bekerja mengalami kebangkrutan, akhirnya tersangka ini atas nama ibu S, kembali ke Jakarta melalui Bandara Soetta," jelas Adi.

Kepulangan S ke Jakarta bersamaan dengan ketibaan Ajudan Pribadi di Bandara Soekarno-Hatta. S saat itu melihat ponsel milik Ajudan Pribadi yang tertinggal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta kemudian mengambilnya dan menyerahkannya ke anaknya.

Simak juga video 'Diduga Curi HP, Remaja di Makassar Dikeroyok Mahasiswa Hingga Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



Di halaman selanjutnya, ponsel Ajudan Pribadi digunakan anak S untuk kuliah online

HP Dipakai Kuliah Online Anak Pelaku

S tidak lantas menjual HP milik Ajudan Pribadi itu kepada orang lain, namun memberikannya kepada anaknya. Alasannya, HP Ajudan Pribadi itu digunakan keperluan kuliah online anaknya.

"Barang berharga berupa HP ini diserahkan ke anaknya dan sudah digunakan oleh anak tersangka ini," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers, di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/2/2021).


Pelaku Menderita Kanker

Hasil penyelidikan polisi menemukan fakta lain dalam kasus ini. Sosok S diketahui menderita kanker kelenjar getah bening.

"Berdasarkan record medis yang kita miliki, tersangka ini memiliki riwayat kanker kelenjar getah bening," ujar Adi Ferdian.

Adapun, S menguliahkan anaknya dari hasil jerih payahnya bekerja sebagai ART selama bertahun-tahun di Pangkal Pinang. Namun kondisi bosnya yang bangkrut, sehingga ia pun terpaksa dipulangkan.

"Kalau ibu itu cerita, tempat bekerjanya dulu di Pangkal Pinang itu lumayan berada. Karena imbas COVID-19, terpaksa diberhentikan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho.


Kondisi pelaku membuat Ajudan Pribadi terenyuh hingga memilih memaafkan, simak di halaman selanjutnya

Ajudan Pribadi Memaafkan dan Minta Kasus Disetop

Ajudan Pribadi merasa iba dengan kondisi pelaku. Ajudan pribadi dari Waketum KADIN Andi Rukman Nurdin ini kemudian meminta polisi untuk tidak menuntutnya.

"Kenapa saya nggak mau nuntut, karena ya kasihan bangat, karena mata pencahariannya cuma di ibunya aja. Dan saya bilang penyidik juga jangan (dilanjut), aku nggak mau lanjut, sampe sini aja, kasihan," tutur Ajudan Pribadi.

Sementara itu, Ajudan Pribadi mengungkap alasannya melapor polisi perihal HP-nya yang hilang. Bukan karena nilainya, melainkan di HP-nya itu tersimpan sejumlah data-data penting.

"Itu HP juga banyak WhatsApp-WhatsApp, (nomor) bos-bos," katanya.

Di sisi lain, Ajudan Pribadi merasa kasihan dengan pelaku, sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses selanjutnya. Tidak hanya itu, Ajudan Pribadi malah memberikan sejumlah uang kepada pelaku S.

"Karena ngomong sama saya pelakunya ini (curi HP) buat sekolah online, waduh kasihan juga yah," katanya.

"Jadi aku tetap, aku kasih dia duit buat beli HP. Setiap masa ada pemimpinnya, setiap pemimpin ada masanya...aman negara," lanjut Ajudan Pribadi sambil berseloroh.


Di halaman selanjutnya, pelaku berlutut meminta maaf

Pelaku Berlutut Meminta Maaf

Mendengar perkataan Ajudan Pribadi itu, S kemudian menangis. Dia berlutut di hadapan Ajudan Pribadi sambil meminta maaf.

Melihat hal itu, Ajudan Pribadi kemudian meminta ibu itu untuk berdiri. Ajudan Pribadi kemudian menasihati ibu itu agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Untungnya ibu dapat saya korban. Saya kan manusia yang kemanusiaan. Kita kasih (uang) buat beli HP ya," kata Ajudan Pribadi.

S kemudian meminta maaf kepada Ajudan Pribadi. Dia merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Saya minta maaf telah mencuri HP buat anak saya. Saya juga lagi sakit. Saya berterima kasih. Saya menyesal, iya saya nggak mau mengulanginya," kata S sembari menangis.


Kasus Disetop

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Polisi mengkaji berbagai hal, termasuk hingga akhirnya memutuskan menyetop perkara tersebut.

Hal ini juga sejalan dengan program 'Presisi Kapolri'. Bahwa tidak semua kasus pidana diselesaikan di pengadilan.

"Tujuan hukum itu sendiri, kita ketahui yang pertama kepastian hukum, kedua keadilan, dan ketiga adalah kemanfaatan. Untuk proses hukumnya sudah kita tegakkan untuk mencapai kepastian hukum terhadap apa yang sudah dilaporkan korban. Kemudian untuk keadilan sendiri proses itu berlanjut. Terakhir adalah kemanfaatan hukum itu sendiri," jelas Kombes Adi Ferdian.

"Atas apa yang disampaikan korban, korban merasa barangnya sudah kembali, kemudian juga korban mempertimbangkan aspek kemanusiaan (karena) tersangka menderita kelenjar getah bening, bekerja sebagai ART dan aspek-aspek kemanusiaan lainnya. Sehingga, korban ingin kasus tersebut tidak dilanjutkan dengan pertimbangan kemanusiaan. Selaras dengan program Presisi Bapak Kapolri yaitu transformasi operasional, dalam hal ini operasional kebijakan hukum yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta," sambung Adi.

aju

Halaman 2 dari 4
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads