Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku pencurian HP milik Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi. Pelaku pencurian berinisial S, seorang ibu-ibu yang kesehariannya bekerja sebagai ART.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra menyampaikan, lokasi pencurian terjadi di area tunggu parkir Terminal 3 Ultimate Bandara Soetta pada Rabu (17/2/2021) lalu. Saat itu, Ajudan Pribadi baru mendarat di Bandara Soetta dan hendak ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat di perjalanan, Ajudan Pribadi tersadar HP miliknya hilang. Dia lantas meminta kakak iparnya yang kebetulan masih berada di Bandara Soetta melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soetta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah penyelidikan, berhasil mengungkap pelaku. Didapatkan dua orang yang kita tersangkakan. Perempuan berusia lanjut (S) dan anak kandungnya (MP)," ujar Adi dalam jumpa persnya di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/2/2021).
Adi menambahkan S adalah seorang janda. Dia kini tinggal berdua dengan anaknya di Cakung, Jakarta Timur, setelah tidak lagi bekerja di Pangkal Pinang.
"Setelah penyelidikan kita, perempuan ini selama ini ART di Pangkal Pinang. Bosnya bangkrut akhirnya tersangka ini S kembali ke Jakarta," kata Adi.
Saat berada di terminal itu, tersangka menemukan HP milik Ajudan Pribadi. Dia lalu mengambilnya.
Di sisi lain, Ajudan Pribadi melapor polisi. Dari hasil penyelidikan, akhirnya tersangka S dan anaknya diamankan di Cakung, Jaktim.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit handphone, 1 buah SIM card, 1 buah jaket jeans warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam, dan 1 buah boarding pass. Tersangka juga akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.