Selain meminta Rp 600 juta untuk paket bansos Corona, Nuzulia disebut jaksa meminta Rp 40 juta untuk uang operasional. Uang Rp 40 juta itu pun ditransfer Ardian pada 11 September 2020.
Adapun terkait fee paket bansos Corona, Ardian membayar itu secara bertahap ke Nuzulia. Pada 13 September 2020 Ardian mentransfer Rp 300 juta, 17 September 2020 mentransfer Rp 100 juta, serta pada 21 September dan 22 September 2020 Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengungkapkan uang Rp 600 juta itu diterima oleh orang kepercayaan Juliari, Matheus Joko Santoso, yang juga PPK Bansos Corona. Jaksa juga menyebut Matheus mendapat tambahan Rp 200 juta dari Nuzulia, sehingga total uang yang diterima Matheus Rp 800 juta.
"Sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 800 kuta untuk diberikan Terdakwa kepada Matheus Joko Santoso," kata jaksa.
Kemudian PT Tigapilar Agro Utama kembali mendapat paket Bansos Corona di tahap 10 sebanyak 50 ribu paket. Fee yang diserahkan Ardian Rp 350 juta ke Matheus.
Lalu, pada 6 November 2020, Ardian disebut jaksa memberikan uang fee Rp 50 juta ke Kemensos melalui Nuzulia. Dan pada 7 November 2020 memberikan fee juga sebanyak Rp 150 juta untuk pihak Kemensos.
Selanjutnya, pada 9 November 2020, Ardian memberi fee Rp 50 juta dan Rp 25 juta ke pihak Kemensos melalui Nuzulia.
Hingga akhirnya pada tahap 11 paket bansos Corona PT Tigapilar Agro Utama mendapatkan proyek 20 ribu paket bansos Corona. Kemudian Ardian menyerahkan Rp 700 juta ke pihak Kemensos melalui Nuzulia.
Selanjutnya pada 11 November 2020 pemberian fee Rp 195 juta untuk pihak Kemensos juga. Lanjut, 25 November 2020 pemberian fee Rp 150 juta ke pihak Kemensos.
Terakhir, di tahap proyek bansos Corona ke-12 PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos lagi sebanyak 25 ribu paket. Jaksa mengatakan setelah tahap 12 selesai Matheus kembali meminta fee hingga akhirnya diberikan oleh Ardian sebanyak Rp 800 juta melalui Handy Rezangka kepada Matheus.
"Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan uang commitment fee yang seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso karena penunjukan Terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 seluruhnya sebanyak 115.000 paket," pungkas jaksa.
Atas dasar itu, Ardian didakwa jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(zap/aik)