Pihak Swasta Vendor Bansos Corona Didakwa Suap Eks Mensos Juliari dkk Rp 1,2 M

Pihak Swasta Vendor Bansos Corona Didakwa Suap Eks Mensos Juliari dkk Rp 1,2 M

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 24 Feb 2021 17:56 WIB
Jakarta -

Seorang pihak swasta yang merupakan vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) Corona, Harry Van Sidabukke, didakwa memberi suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap kepada Juliari dkk sebesar Rp 1,28 miliar.

"Terdakwa Harry Van Sidabukke memberi sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020," ujar jaksa KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu Mei-Oktober 2020. Uang suap diberikan agar Kemensos menunjuk Hary Van Sidabukke sebagai penyedia bansos sembako Corona sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal ketika Kemensos membuka pekerjaan proyek bansos untuk warga terdampak Corona. Kemudian, jaksa menyebut Hary menemui Dirjen Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin dan Sesditjen Perlindungan Jaminan Sosial Mokhamad O Royani.

Setelah bertemu dengan Pepen dan Royani, Hary langsung berkoordinasi dengan seseorang bernama Rizki Maulana untuk mengajukan proyek bansos itu menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Namun PT Mandala Hamonangan Sude tidak memenuhi kualifikasi.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, atas saran Achmad Gamaluddin Moeksin alias Agam, Terdakwa menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang telah ditunjuk pada 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan bantuan sosial sembako penanganan COVID-19 pada Kemensos Tahun 2020 untuk dapat menjadi supplier bagi PT Pertani (Persero)," ujar jaksa KPK.

Selanjutnya, pada 16 April 2020 jaksa mengatakan Harry kembali menemui Lalan Sukmaya. Di pertemuan itu, Lalan menyetujui rencana Harry sebagai penyuplai barang-barang nonberas di bansos Corona beras dengan kesepakatan biaya-biaya operasional ditanggung oleh Harry sendiri.

Setelah hubungan PT Mandala Hamonangan Sude dengan PT Pertani selesai, Harry langsung berkoordinasi dengan Kepala Subdirektorat Penanganan Bencana Sosial & Politik pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial dan PPK Reguler Direktorat PSKBS Victorious Saut Hamonangan Siahaan untuk memaparkan spesifikasi barang, jenis, jumlah, dan kesiapan gudang.

Setelah itu, pada 16 April 2020, Juliari Peter Batubara selaku Mensos saat itu mengeluarkan keputusan pemberian bansos di wilayah Pemprov DKI Jakarta; Pemkab Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Kapanunggal, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citeureup; Pemkot Depok; Pemkot Tangerang; Pemkot Tangsel; dan Pemkot Bekasi.

Adapun pagu anggarannya Bansos Jabodetabek bersumber dari APBN Tahun 2020 sebesar Rp 6,84 triliun. Pelaksanaannya dibagi dalam 12 tahap, yakni sejak April-November 2020 dengan jumlah setiap tahapnya sebanyak 1.900.000 paket sembako, sehingga seluruh tahap berjumlah 22.800.000 paket sembako.

Jaksa menyebut, setelah peraturan itu terbit, Juliari dan sejumlah pejabat Kemensos menunjuk Matheus Joko Santoso selaku PPK.

Setelah ditunjuk Juliari, Matheus disebut jaksa mengadakan pertemuan dengan Harry Van Sidabukke. Dalam pertemuan itu, Harry dikenalkan dengan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bansos yang dikerjakan Harry. Jaksa menyebut Agustri saat itu meminta fee kepada Harry.

"Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan dikerjakan, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian itu, terdakwa menyanggupinya," ungkap jaksa.

Lalu, pada 30 April 2020, Juliari Peter Batubara kembali menunjuk orang kepercayaannya, yakni Adi Wahyono menjadi Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos. Selang sebulan kemudian, Adi Wahyono juga diangkat menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) oleh Juliari.

Kemudian, Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menarik fee Rp 10 ribu per paket. Selain menarik fee per paket, Juliari juga meminta fee operasional dari penyedia bansos.

"Juliari Peter Batubara mengerahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang commitment fee sebesar Rp 10 ribu per paket dan uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata jaksa.

Tahapan fee yang diberikan Harry Van Sidabukke ke Juliari, Adi Wahyono, dan Matheus ada di halaman berikutnya.

Adapun tahapan fee yang diberikan Harry Van Sidabukke ke Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus adalah:

- Kuota Bansos Corona Tahap 1

PT Pertani mendapatkan kuota paket bansos Corona sebanyak 90.366 paket. Harry disebut jaksa memberikan uang fee operasional Rp 100 juta yang diserahkan dalam bentuk SGD.

- Kuota Bansos Corona Tahap 3

PT Pertani mendapatkan kuota paket Bansos sebanyak 80.177 paket serta komunitas sebanyak 50.000 paket. Lalu, Harry Van Sidabukke memberikan fee lagi Rp 100 juta dalam bentuk SGD lagi ke Matheus Joko Santoso.

- Kuota Bansos Corona Tahap 5

Kembali PT Pertani mendapatkan kuota bansos sebanyak 75 ribu. Harry pun kembali menyerahkan Rp 100 juta ke Matheus.

- Kuota Bansos Corona Tahap 6

Harry Van Sidabukke menyerahkan Rp 100 juta setelah PT Pertani mendapat kuota paket bansos Corona sebanyak 150 ribu.

"Setelah periode pertama, yaitu tahap 1 sampai dengan 6 selesai dilaksanakan, bahawa atas penerimaan uang-uang tersebut, Matheus Joko Santoso melakukan pencatatan lalu melaporkan ke Adi Wahyono, selanjutnya pencatatan tersebut dilaporkan kepada Juliari Peter Batubara," ungkap jaksa KPK.

Jaksa mengungkapkan pemberian fee itu berlangsung hingga pembagian bansos Corona periode kedua. Dalam periode ada 6 tahapan.

- Kuota Bansos Corona Tahap 7

Harry Van Sidabukke menyerahkan Rp 180 juta dalam bentuk SGD ke Matheus. Jaksa juga menyebut Harry memberikan fee kepada Adi Wahyono sebesar Rp 50 juta di ruangan Adi pada Biro Umum Kemensos.

Pemberian uang ini dilakukan setelah PT Mandala Hamonangan Sude mendapat kuota bansos sebanyak 160 ribu paket.

- Kuota Bansos Corona Tahap 8

Harry menyerahkan fee Rp 150 juta ke Matheus setelah mendapat proyek bansos Corona sebanyak 188.713 paket

- Kuota Bansos Corona Tahap 9

Perusahaan yang dijalankan Harry, PT Mandala Hamonangan Sude kembali mendapatkan kuota bansos sebanyak 200 ribu paket. Harry pun menyerahkan Rp 200 juta ke Matheus melalui sopir Matheus bernama Sanjaya.

Lalu, pada September 2020 Harry memberikan fee lagi Rp 50 juta masing-masing ke Matheus dan Adi.

- Kuota Bansos Corona Tahap 10

Hary menyerahkan Rp 200 juta melalui Sanjaya setelah mendapat kuota bansos Corona sebanyak 175 ribu paket.

Jaksa mengatakan Harry Van Sidabukke masih mendapat proyek bansos hingga tahap 12. Namun, di tahap 12 ini fee tidak sampai diberikan karena Matheus sudah lebih dulu dicokok tim KPK.

Atas dasar itu, Harry didakwa jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads