Seorang pihak swasta yang merupakan vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) Corona, Harry Van Sidabukke, didakwa memberi suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap kepada Juliari dkk sebesar Rp 1,28 miliar.
"Terdakwa Harry Van Sidabukke memberi sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020," ujar jaksa KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu Mei-Oktober 2020. Uang suap diberikan agar Kemensos menunjuk Hary Van Sidabukke sebagai penyedia bansos sembako Corona sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal ketika Kemensos membuka pekerjaan proyek bansos untuk warga terdampak Corona. Kemudian, jaksa menyebut Hary menemui Dirjen Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin dan Sesditjen Perlindungan Jaminan Sosial Mokhamad O Royani.
Setelah bertemu dengan Pepen dan Royani, Hary langsung berkoordinasi dengan seseorang bernama Rizki Maulana untuk mengajukan proyek bansos itu menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Namun PT Mandala Hamonangan Sude tidak memenuhi kualifikasi.
"Selanjutnya, atas saran Achmad Gamaluddin Moeksin alias Agam, Terdakwa menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang telah ditunjuk pada 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan bantuan sosial sembako penanganan COVID-19 pada Kemensos Tahun 2020 untuk dapat menjadi supplier bagi PT Pertani (Persero)," ujar jaksa KPK.
Selanjutnya, pada 16 April 2020 jaksa mengatakan Harry kembali menemui Lalan Sukmaya. Di pertemuan itu, Lalan menyetujui rencana Harry sebagai penyuplai barang-barang nonberas di bansos Corona beras dengan kesepakatan biaya-biaya operasional ditanggung oleh Harry sendiri.
Setelah hubungan PT Mandala Hamonangan Sude dengan PT Pertani selesai, Harry langsung berkoordinasi dengan Kepala Subdirektorat Penanganan Bencana Sosial & Politik pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial dan PPK Reguler Direktorat PSKBS Victorious Saut Hamonangan Siahaan untuk memaparkan spesifikasi barang, jenis, jumlah, dan kesiapan gudang.
Setelah itu, pada 16 April 2020, Juliari Peter Batubara selaku Mensos saat itu mengeluarkan keputusan pemberian bansos di wilayah Pemprov DKI Jakarta; Pemkab Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Kapanunggal, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citeureup; Pemkot Depok; Pemkot Tangerang; Pemkot Tangsel; dan Pemkot Bekasi.
Adapun pagu anggarannya Bansos Jabodetabek bersumber dari APBN Tahun 2020 sebesar Rp 6,84 triliun. Pelaksanaannya dibagi dalam 12 tahap, yakni sejak April-November 2020 dengan jumlah setiap tahapnya sebanyak 1.900.000 paket sembako, sehingga seluruh tahap berjumlah 22.800.000 paket sembako.
Jaksa menyebut, setelah peraturan itu terbit, Juliari dan sejumlah pejabat Kemensos menunjuk Matheus Joko Santoso selaku PPK.
Setelah ditunjuk Juliari, Matheus disebut jaksa mengadakan pertemuan dengan Harry Van Sidabukke. Dalam pertemuan itu, Harry dikenalkan dengan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bansos yang dikerjakan Harry. Jaksa menyebut Agustri saat itu meminta fee kepada Harry.
"Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan dikerjakan, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian itu, terdakwa menyanggupinya," ungkap jaksa.
Lalu, pada 30 April 2020, Juliari Peter Batubara kembali menunjuk orang kepercayaannya, yakni Adi Wahyono menjadi Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos. Selang sebulan kemudian, Adi Wahyono juga diangkat menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) oleh Juliari.
Kemudian, Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menarik fee Rp 10 ribu per paket. Selain menarik fee per paket, Juliari juga meminta fee operasional dari penyedia bansos.
"Juliari Peter Batubara mengerahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang commitment fee sebesar Rp 10 ribu per paket dan uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata jaksa.
Tahapan fee yang diberikan Harry Van Sidabukke ke Juliari, Adi Wahyono, dan Matheus ada di halaman berikutnya.