Seorang operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, menepis temuan rekonstruksi penyidik KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Bahkan dia membawa-bawa surga jika dirinya tidak menerima duit dan sepeda Brompton seperti dalam rekonstruksi.
Yogas tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sore tadi. Dia mengaku menyerahkan dokumen, tapi tidak mau menyebut dokumen terkait apa.
"Ada, janganlah. Bukan, bukan (dokumen terkait bansos)," ucap Yogas kepada wartawan sambil meninggalkan gedung KPK, Jumat (19/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik KPK pada Senin (1/2) lalu, terungkap bahwa operator Ihsan Yunus itu menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton dari tersangka Harry Van Sidabukke. Namun rekonstruksi itu dibantah Yogas.
"Kalau aku nerima yang dituduhkan itu, nggak usah Rp 1 miliar, Rp 100 ribu aja Mas, nanti Mas kalau di akhirat ketemu aku, aku masuk surga bilang 'jangan sampai aku masuk surga'," kata Yogas.
Dia mengakui bahwa dirinya memang mengenal Ihsan Yunus dan Harry Van Sidabukke. Tapi, dia tak menyebut bagaimana hubungan dirinya dengan Ihsan dan Harry dalam perkara korupsi bansos tersebut.
"Itu yang perlu aku klarifikasi. Saya kenal, kenal dengan beliau dan saya nanti insyaallah-lah nanti kawan-kawan juga mungkin proses penyidikan atau apapun. Apakah itu benar atau nggak nanti insyaallah aku akan melakukan pembelaan terkait dituduhkan," tegasnya.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Yogas dalam kasus korupsi bansos Corona terungkap dalam sejumlah adegan rekonstruksi yang digelar penyidik KPK pada Senin, 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu, Yogas diduga melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.
Keterlibatan Yogas selaku operator dari Ihsan Yunus juga muncul dalam adegan pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda Brompton. Rekonstruksi itu menunjukkan Yogas menerima uang dan barang dari tersangka Harry Sidabuke.
Belum ada penjelasan apakah pemberian uang Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda Brompton itu ada kaitannya dengan Ihsan Yunus atau tidak. Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan.
Simak video 'Penyerahan Duit Ratusan Juta di Rekonstruksi Kasus Bansos Corona':