Ketua DPC PDIP Kendal Diperiksa Terkait Kasus Bansos, Ini yang Didalami KPK

Ketua DPC PDIP Kendal Diperiksa Terkait Kasus Bansos, Ini yang Didalami KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 20:49 WIB
Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti (Farih Maulana Sidik/detikcom).
Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti, diperiksa KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. KPK mendalami soal pengembalian sejumlah uang yang diterima Akhmat dari mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dalam perkara korupsi tersebut.

Pemeriksaan terhadap Akhmat dilakukan oleh penyidik KPK pada hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kab. Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Akhmat, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi lainnya. Keduanya adalah pengacara Hotma Sitompul dan istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.

Selain itu, penyidik KPK memeriksa Elfrida Gusti Gultom, istri dari Matheus Joko Santoso, tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Dari Elfrida, KPK menyita berbagai dokumen terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Elfrida diperiksa penyidik KPK pada hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suaminya sendiri yakni Matheus Joko.

"Kepada saksi dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) di tahun 2020," ucap Ali.

Dalam kasus dugaan korupsi bansos Corona, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai salah satu tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

Simak video 'Tersangka Suap Dana Bansos Habiskan Rp 50 Juta Untuk Karaoke':

[Gambas:Video 20detik]



KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads