Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, protes polisi lantaran salah satu pengurusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE. Pengurus tersebut yakni Joseph Erwiantoro selaku Ketua Bidang Investigasi IPW.
Neta menilai, Polda Metro Jaya tidak menjalankan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan kasus UU ITE. Ia menyoal polisi lantaran rekannya itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Neta S Pane menyebut Joseph Erwiantoro telah dimintai keterangan dan diperiksa di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 20 November 2020. Neta menyesalkan mengapa polisi memproses pelaporan terhadap Joseph hingga ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Neta Pane, pelaporan terhadap Joseph itu sangat tidak mendasar. Sebab, menurutnya yang dilakukan Josep Erwiantoro adalah sebuah kritikan, bukan pencemaran nama baik.
"Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo. IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah Kritik Membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor," jelas Neta dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Polda Metro Dinilai Abaikan SE Kapolri
Neta berpendapat, Polda Metro Jaya melakukan pembangkangan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut, Polda Metro Jaya tidak selektif menerima laporan masyarakat terkait kasus UU ITE ini.
"Dari pendataan IPW, Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit," ujar Neta Pane dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Lebih jauh, Neta mengkhawatirkan jika upaya Polda Metro Jaya--yang disebutnya sebagai pembangkangan--akan berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet UU ITE yang "dimainkan" para penyidik. Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri," sambung Neta.
Simak juga video 'Susunan Tim Kajian UU ITE: Mahfud Md Hingga Jenderal Listyo':
Pelaporan teradap pengurus IPW, bukan kasus baru. Simak di halaman selanjutnya
Penatapan Tersangka Sebelum Ada SE Kapolri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Joseph Erwiantoro bukan kasus yang baru. Artinya, kasus itu disidik Polda Metro Jaya, sebelum keluarnya SE Kapolri soal penanganan kasus ITE.
Yusri mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Josep Erwiantoro sebagai tersangka di kasus UU ITE itu
"Jadi bukan kasus ini baru. Laporan polisi ini sudah 2020 kasus ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya dan sudah masuk ke penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap terlapor karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kita sikapi dengan surat edaran dari Kapolri kita kedepankan persuasif dan mediasi yang kita kedepankan hari ini," papar Yusri kepada wartawa di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Kasus ini terus bergulir di kepolisian. Pada Selasa (23/2) kemarin, Joseph dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun, Yusiri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Joseph ini belum final. Polisi akan memediasi antara pelapor dan terlapor dalam kasus ini.
Pelapor-Terlapor Akan Dimediasi
Meski kasus ini disidik sebelum adanya SE Kapolri, namun Yusri memastikan penyidiknya akan melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor.
"Jadi ini berlangsung, tapi kami menyikapi apa surat edaran oleh Pak Kapolri. Yang kita kedepankan adalah persuasif dan mediasi yang kita kedepankan. Sambung dengan masalah ini hari ini sudah datang yang bersangkutan. Kita tidak lakukan pemeriksaan, kita upayakan persuasif kemudian kita mediasi dengan si pelapor. Kita mediasi kepada pelapor," jelas Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Yusri mengatakan kasus itu akan terus berlanjut apabila pihak pelapor tidak mau mencabut laporannya. Akan tetapi, penyidik kepolisian akan terus mengupayakan agar kedua pihak bisa dimediasi.
"Jadi pertanyaan apakah pelapor terima atau tidak? Kalau tidak terima, hukum tetap berjalan. Tetapi kita upayakan semaksimal mungkin kita lakukan mediasi dan tidak lakukan penahanan," kata Yusri.
Hingga saat ini Joseph masih berstatus sebagai tersangka. Polisi juga memastikan bahwa Joseh tidak ditahan.