Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram soal pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). NasDem menilai tindakan Kapolri sudah tepat sembari menunggu adanya revisi UU ITE.
"Menurut saya, langkah Kapolri mengeluarkan SE ini sudah tepat, sembari menunggu revisi terhadap UU ITE," ujar Ketua DPP NasDem Taufik Basari (Tobas) kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Menurut Tobas, pendekatan restorative justice memang sudah semestinya dilakukan. Terlebih, dalam menangani kasus pidana terkait pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tobas juga menilai hukuman pidana sebaiknya ditujukan untuk kejahatan yang dilakukan atas kehendak jahat. Sedangkan, ia menilai, untuk kasus lain terkait penghinaan dan pencemaran nama baik perlu dilakukan pendekatan mediasi terlebih dahulu.
"Pendekatan restorative justice sudah semestinya dilakukan, mengingat kasus pidana yang menggunakan UU ITE, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau penghinaan, merupakan kasus yang terbuka untuk dilakukan mediasi dan perdamaian sebagai penyelesaian alternative di luar pengadilan, atau alternative dispute resolution, atau menjadi perkara perdata," ujarnya.
Lebih lanjut, Tobas mengatakan revisi dapat menjadi alternatif lain dalam menyempurnakan UU ITE. Menurutnya, UU ITE saat ini sudah masuk Prolegnas jangka panjang.
"Ke depan, langkah revisi UU dapat dilakukan. Kuncinya ada di pemerintah, karena RUU ITE dalam Prolegnas jangka panjang atau long list merupakan RUU usulan pemerintah," ujarnya.
Simak video 'Instruksi Kapolri soal UU ITE: Tersangka Minta Maaf Tak Ditahan':
SE soal penerapan UU ITE itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani oleh Kapolri pada Jumat (19/2).
Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," bunyi surat itu.
"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," lanjut surat edaran itu.