Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Josep Erwiantoro sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Terkait hal itu, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mempersoalkan penersangkaan Joseph Erwiantoro. Polda Metro Jaya dinilai tidak menjalankan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan kasus UU ITE.
"Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit," ujar Neta Pane dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neta menyebut Joseph Erwiantoro tela dimintai keterangan dan diperiksa di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 20 November 2020. Menurut Neta, pelaporan terhadap Joseph sangat tidak mendasar, sebab yang dilakukan Josep Erwiantoro adalah sebuah kritikan, bukan pencemaran nama baik.
"Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo. IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah Kritik Membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor," jelas Neta.
"IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet UU ITE yang "dimainkan" para penyidik. Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri," sambung Neta.
Apa tanggapan polisi soal protes IPW? Simak di halaman selanjutnya.