Ada SE Kapolri, Polisi Upayakan Mediasi Kasus ITE yang Jerat Pengurus IPW

Ada SE Kapolri, Polisi Upayakan Mediasi Kasus ITE yang Jerat Pengurus IPW

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 15:04 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Mapolda Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) terkait kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo. Polda Metro Jaya menyatakan kematian Yodi Prabowo karena bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke perut dan leher. Hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya merespons protes Indonesia Police Watch (IPW) soal penersangkaan Ketua Bidang Investigasi IPW, Joseph Erwiantoro, yang dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan kasus UU ITE. Polda Metro Jaya mengupayakan perkara tersebut untuk dimediasi sesuai SE Kapolri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hari ini pihaknya memanggil Joseph Erwiantoro sebagai tersangka di kasus tersebut. Menyikapi SE Kapolri ini, Yusri mengatakan pihaknya mengupayakan penyelesaian kasus dengan jalan mediasi.

"Jadi ini berlangsung, tapi kami menyikapi apa surat edaran oleh Pak Kapolri. Yang kita kedepankan adalah persuasif dan mediasi yang kita kedepankan. Sambung dengan masalah ini hari ini sudah datang yang bersangkutan. Kita tidak lakukan pemeriksaan, kita upayakan persuasif kemudian kita mediasi dengan si pelapor. Kita mediasi kepada pelapor," jelas Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan kasus itu akan terus berlanjut apabila pihak pelapor tidak mau mencabut laporannya. Akan tetapi, penyidik kepolisian akan terus mengupayakan agar kedua pihak bisa dimediasi.

"Jadi pertanyaan apakah pelapor terima atau tidak? Kalau tidak terima, hukum tetap berjalan. Tetapi kita upayakan semaksimal mungkin kita lakukan mediasi dan tidak lakukan penahanan," kata Yusri.

ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan jaksa jika kasus itu harus bergulir ke kejaksaan.

"Kemudian kedua kalau sampai nanti ke JPU. Toh kami juga sama kami berkoordinasi dengan JPU untuk dikedepankan adalah mediasi untuk kasus ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa kasus UU ITE yang menjerat Joseph Erwiantoro ini bukan kasus baru. Yusri menegaskan kasus itu mulai disidik sebelum SE Kapolri soal penanganan kasus ITE keluar.

"Jadi bukan kasus ini baru. Laporan polisi ini sudah 2020 kasus ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya dan sudah masuk ke penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap terlapor karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kita sikapi dengan surat edaran dari Kapolri kita kedepankan persuasif dan mediasi yang kita kedepankan hari ini," paparnya.

Menurut Neta S Pane, Polda Metro Jaya tidak menjalankan SE Kapolri soal penanganan kasus UU ITE, simak di halaman selanjutnya

Tonton juga Video: Instruksi Kapolri soal UU ITE: Tersangka Minta Maaf Tak Ditahan

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane memprotes penersangkaan Ketua Bidang Investigasi IPW, Joseph Erwiantoro. Sebelumya, Joseph dilaporkan oleh Agustinus Eko Rahardjo pada tahun 2020 lalu.

Kasus itu kemudian terus bergulir hingga akhirnya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Joseph sebagai tersangka pada 5 Februari 2021. Terkait hal ini, Neta menilai Polda Metro Jaya melakukan pembangkangan karena tidak menjalankan SE Kapolri tersebut.

"Dari pendataan Indonesia Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit," ujar Neta Pane dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Menurut Neta, pelaporan terhadap Joseph sangat tidak mendasar. Sebab, yang dilakukan Josep Erwiantoro adalah sebuah kritik, bukan pencemaran nama baik.

"IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal pasal karet UU ITE yang "dimainkan" para penyidik. Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri," tutur Neta.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads