Permohonan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya dikabulkan. Keempat ibu-ibu tersebut ditahan bersama anak mereka terkait kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah.
Penahanan mereka ditangguhkan setelah pihak kejaksaan mendapat perintah dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya. Penahanan keempatnya ditangguhkan setelah menjalani sidang perdana kasus tersebut.
"Kami hanya pelaksana penetapan hakim. Memang benar sudah kami laksanakan pengeluaran dari tahanan baru saja sekitar jam 14.01 Wita setelah selesai sidang," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dedi Irawan, saat dimintai konfirmasi, Senin (22/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang perdana keempat terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan dimajukan hari ini. Setelah pengurusan administrasi selesai, keempat terdakwa H, NH, M, dan F ditangguhkan penahanannya.
"Tadi pagi memang penetapan dimajukan, sebenarnya tanggal 24. Pagi tadi, hakim penetapan sidang hari ini. Penetapan keluar hari ini, sidang hari ini. Jaksa jemput ke rutan untuk disidangkan. Setelah sidang dikeluarkan (perintah) hakim (untuk) penangguhan penahan," kata dia.
Keempat ibu-ibu tersebut ditahan di Lapas Praya terkait kasus pelemparan batu ke sebuah pabrik rokok. Wanita-wanita lalu dimasukkan ke dalam ruang tahanan bersama anak-anaknya.
"Tersangka H, NH, M, dan F yang ditahan di Lapas Praya beserta dua anaknya yang masih (membutuhkan) ASI karena disangka secara bersama-sama melakukan perusakan berupa pelemparan (batu) yang mengakibatkan spandek (pabrik rokok) peok," ujar pengacara Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra, dalam keterangannya, Sabtu (20/2).
Insiden pelemparan itu terjadi di sebuah pabrik rokok di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada 26 Desember 2020, pukul 16.00 Wita. Akibat aksi pelemparan batu itu, pabrik rokok itu disebut menderita kerugian Rp 4,5 juta.
Akibat kasus tersebut, keempatnya disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menepis kabar telah menahan 4 ibu rumah tangga (IRT) bersama anak-anaknya terkait kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah. Kejati NTB mengatakan 4 IRT itu yang sengaja membawa anak-anaknya.
"Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar, melainkan keluarga para terdakwa dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan," kata Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan dalam keterangannya, Senin (22/2).
Kejati NTB menepis kabar telah menahan 4 ibu rumah tangga (IRT) bersama anak-anaknya terkait kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah. Kejati NTB mengatakan 4 IRT itu yang sengaja membawa anak-anaknya.
"Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar, melainkan keluarga para terdakwa dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan," kata Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan dalam keterangannya, Senin (22/2).
Dedi menjelaskan alur pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan. Kasus Hultiah cs dilimpahkan tahap dua di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 10.00 wita. Keempatnya disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan yang menyatakan bahwa para terdakwa dalam keadaan sehat serta para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap dua oleh jaksa penuntut umum berbelit-belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restorative justice namun keempat tersangka tetap menolak," ujarnya.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, Dedi mengatakan tidak ada satu pun pihak keluarga keempat IRT tersebut datang sehingga tidak ada orang yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanannya.
"Karena dianggap berbelit-belit, tidak ada penjamin, serta mengintervensi jaksa saat ditanya, sehingga jaksa menahannya," ujarnya.
"Bahwa pada saat tersangka dihadapkan oleh penyidik para tersangka tersebut tidak ada didampingi oleh pihak keluarga maupun penasehat hukum dan tidak pernah ada membawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah," imbuhnya.
Dedi menjelaskan, Pasal 170 KUHP yang disangkakan kepada para IRT tersebut merupakan pasal yang bisa membuat mereka ditahan. Dia mengatakan para tersangka telah diberi hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarga untuk mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP.
Saksikan juga 'Bea Cukai Yogya Sita 171.400 Rokok Ilegal yang Ditimbun di Rusunawa':