Sebanyak 17 pegawai lapas di lingkungan kantor wilayah Kemenkum HAM Riau dipecat. Mereka dipecat karena terbukti terlibat peredaran barang haram narkoba di dalam lapas.
"Tidak hanya narapidana, tindakan tegas juga telah diberikan kepada petugas yang terindikasi terlibat narkoba. Ada 17 orang telah diberhentikan," tegas Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ibnu Chuldun seusai pengarahan Dirjenpas, Irjen Reynhard Silitonga, Senin (22/2/2021).
Ibnu mengatakan sanksi pemecatan ini sebagai bukti komitmen Kemenkum HAM Riau serius memerangi narkoba. Ibnu juga menegaskan dia sudah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat peredaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu juga mengungkapkan, pegawai yang terbukti menjadi kaki tangan bandar dan sudah divonis Pengadilan juga dikirimkan ke Lapas Nusakambangan. Mereka bakal menjalani masa pidana di lapas high risk tersebut.
"Terakhir enam orang sudah dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani masa pidana di lapas high risk tersebut. Perang dan pemberantasan narkoba di lapas tidak hanya slogan, tapi juga serius diimplementasikan demi terwujudnya Pemasyarakatan Maju," katanya.
Sementara itu, Dirjenpas Kemenkum HAM Irjen Reynhard Silitonga mengapresiasi langkah Kemenkum HAM Riau. Dia meminta seluruh jajarannya bisa menjaga marwah Pemasyarakatan.
"Jangan kita menjadi kuncup karena ulah segelintir oknum dengan kepentingan pribadinya. Mari kita bersatu dalam menjaga marwah Pemasyarakatan," kata Reynhard.
Reynhard meminta jajaran tidak perlu takut dalam memberantas siapapun yang terlibat kasus narkoba. Termasuk berbagai gangguan yang ada di lingkungan Pemasyarakatan.
"Bila ada gangguan di pintu utama lapas atau rutan dari petugas-petugas lain (oknum BNN dan Kepolisian). Maka saya yang di depan, nyawa saya pertaruhkan dalam menjaga marwah (Pemasyarakatan) itu," kata Reynhard.
Dengan tegas, Reynhard meminta jajaran melaksanakan 3 kunci Pemasyarakatan Maju. Mulai deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Terima kasih kepada Kakanwil Kum HAM Riau dan jajaran yang sudah mengimplementasikan 3 kata kunci Pemasyarakatan Maju dengan membentuk blok pengendali narkoba. Pengendalian narkoba ini yang banyak menghancurkan marwah Pemasyarakatan selama ini," kata Reynhard.
Reynhard juga mewanti-wanti jajaran lapas. Dia mengatakan tidak segan-segan memberi sanksi jika ada pegawai lapas yang terlibat peredaran narkoba di lapas.
"Saya apresiasi inisiatif Kakanwil Riau dengan adanya blok ini. Terus berantas narkoba dan saya ingatkan petugas jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Jangan menjadi bagian dari peredaran narkoba, baik itu pengguna, kurir, atau bahkan menjadi bandar. Bertobat kalian, kalau tidak akan saya sikat!," lanjutnya.
Simak video 'Polres Cianjur Ringkus 10 Pengedar Sabu-Tembakau Gorila Jaringan Lapas':