Bawa Sabu untuk Kekasih di Penjara, Perempuan di Samarinda Ditangkap Polisi

Bawa Sabu untuk Kekasih di Penjara, Perempuan di Samarinda Ditangkap Polisi

Suriyatman - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 16:41 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Samarinda -

Seorang perempuan berusaha membawakan sabu untuk kekasih yang saat ini mendekam di Lapas Bontang, Kalimantan Timur. Perempuan asal Samarinda itu ditangkap polisi sebelum menyerahkan barang haram tersebut kepada kekasihnya.

Polisi mengatakan Dahliana alias Nana (35) ditangkap di Jalan Poros Samarinda Bontang usai mengambil Narkoba di Sungai Siring, Samarinda Utara Senin (8/2) lalu. Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena mengatakan, saat diamankan Dahliana ditemani oleh satu rekannya.

"Petugas curiga saat keduanya melintas, petugas langsung memberhentikan sepeda motor pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, yang diketahui merupakan tante dan keponakan," kata Sena kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kotak kemasan makanan ringan yang dilakban. Saat dibuka, ternyata kemasan tersebut berisi tujuh bungkus sabu dengan berat total 358,03 gram bruto.

"Setelah kami temukan barang bukti, kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti dan membawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelum menangkap pelaku, polisi lebih dulu menerima laporan ada transaksi narkoba di Jalan Poros Samarinda-Bontang. Petugas melakukan pengamatan pada sore hari, sekitar pukul 19.30 Wita pelaku melintas

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku ini diminta oleh seseorang untuk mengambil sabu di tempat yang telah ditentukan dan mengantarkan ke Bontang.

"Di sana nanti dia diminta untuk bertemu dengan seseorang bernama Herman. Tetapi, sebelum diantar, kami sudah amankan duluan," jelasnya.

Darliana mengatakan barang haram itu diambil di tepi jalan. Dia mengatakan sudah diberi petunjuk untuk mengambil sabu itu.

"Tidak tahu siapa yang meletakkan di situ, saya cuma diminta pacar saya ambil barang di sana dan kemudian diantarkan ke Bontang, nanti kalau sudah tiba di Bontang akan ada orang yang mengambil," kata Darliana kepada detikcom.

"Dia (pacar Darliana) menawarin uang kepada saya jika mau mengantarkan barang itu ke Kota Bontang, karena saya butuh uang lalu saya jawab mau, namun belum sampai ke Bontang kami sudah ditangkap," kata Darliana.

Darliana mengaku seorang residivis. Dia baru saja keluar dari penjara dua bulan lalu setelah terjerat kasus narkoba pada 2015.

"Ini kasus kedua sebelumnya pernah dipenjara kasus yang sama di tahun 2015," katanya.

Kini, akibat perbuatannya, Darliana terancam kembali masuk bui karena melanggar Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads