Pihak Tan Kian melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, pernah memberikan penjelasan berkaitan dengan skandal Jiwasraya. Berikut penjelasan yang disampaikannya pada Selasa, 28 Januari 2020.
- Tan Kian melalui salah satu perusahaannya PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan) mengadakan kerja sama (KSO/Kerja Sama Operasi) dengan PT Duta Regency Karunia untuk membangun salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta, baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham.
- Dalam KSO tersebut, PT Duta menyediakan tanah yang statusnya clean free and clear kepada KSO. Sejak awal kerja sama, PT Duta telah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah.
- Kemudian PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui pre-sale dan sales, membangun dan memasarkan apartemen dimaksud. Keuntungannya kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan.
- Baik PT Duta maupun Benny Tjokro tidak pernah memberikan uang kepada Tan Kian maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud.
- Sebelum memulai proyek pembangunan apartemen, pihak Tan Kian dan PT Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihak BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean free and clear.
- Apartemen tersebut telah selesai dibangun. Dari total hampir 600 unit, telah terjual 95 persen unit-unit apartemen dimaksud .
- Pihak PT Duta justru menerima uang keuntungan (pembagian profit) dari proyek pembangunan apartemen dengan PT Metropolitan dimaksud.
- Tan Kian tidak ada urusan apapun dengan Jiwasraya dan tidak memiliki transaksi apapun dengan Jiwasraya.
Sementara itu mengenai dengan Asabri, pihak Tan Kian juga memberikan penjelasan melalui Andi Simangunson. Berikut isinya:
- Benny Tjokro diduga terlibat dalam 2 perkara korupsi yaitu Jiwasraya dan Asabri.
- Tan Kian tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Jiwasraya maupun Asabri.
- Dalam pemberitaan kedua kasus tersebut, nama Tan Kian dikaitkan dalam beberapa pemberitaan, khususnya dugaan Benny Tjokro melakukan money laundry dengan melibatkan Tan Kian.
- Faktanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dan bahkan telah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan terkait seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dengan Tan Kian
- Hasilnya Kejaksaan Agung dan Pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar.
- Tidak ada satu pun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan Pengadilan.
- Dengan demikian, sekali pun terhadap Benny Tjokro dkk penyidikan Asabri adalah penyidikan baru dan berbeda dengan penyidikan Jiwasraya, namun dalam kaitan dengan Tan Kian, tidak ada hal yang baru dan tidak ada hal yang berbeda, karena semua transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian (baik diduga terkait Jiwasraya ataupun tidak) telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan
Pengadilan, dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang ada.
- Inti dari proyek Tan Kian yang melibatkan pihak terkait Benny Tjokro adalah 2 proyek property.
- Dalam proyek pertama, pihak terkait Benny Tjokro yakni PT Duta Regency Karunia (perusahaan di mana adik dari Benny Tjokro yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya) menyediakan tanah/lahan. Pihak Tan Kian selaku direktur utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah/lahan tersebut. Harga tanah/lahan tersebut telah dibayar lunas oleh KSO DRK-MKP (Kerjasama Operasi Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property) kepada PT Duta Regency Karunia melalui hasil penjualan property dimaksud.
- Dalam proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan miliar untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang dulunya sejak tahun 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Benny Tjokro yakni oleh almarhum ayahnya Benny Tjokro. Tanah tersebut dibeli guna membangun proyek perumahan. Secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah/lahan yang disediakan/dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas oleh KSO ataupun oleh pihak Tan Kian beserta investor yang dibawa oleh pihak Tan Kian. Hal tersebut telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Pengadilan.
- Kami percaya Kejaksaan Agung adalah profesional, dan tidak akan mengorbankan pengusaha yang melakukan transaksi bisnis sah dan wajar yang telah diperiksa bahkan sampai tingkat Pengadilan Negeri.
- Kami berharap dan memperingatkan pihak-pihak lain untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah mengkaitkan Tan Kian dengan dugaan tindak pidana apapun juga terkait dengan penyidikan kasus Asabri yang sedang berjalan.
(dhn/fjp)