Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir puluhan nomor tunggal identitas investor atau single investor identification (SID) terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat kasus ini.
"Kemudian progresnya juga penyidik sudah blokir puluhan SID. Di dalamnya ada beberapa rekening efek. Jadi intinya penyidik sedang bekerja keras untuk mengembalikan kerugian yang telah terjadi di Asabri," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Febrie menerangkan pihaknya akan berfokus terhadap transaksi-transaksi yang dilakukan manajer investasi dan SID. Saat ini pun, kata Febrie, ada 50 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus perusahaan pelat merah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara pemeriksaan ada 50 saksi, tapi penyidik konsentrasi di MI (manajer investasi). Kita ingin lihat sampai sejauh mana transaksi yang dilakukan masing-masing MI dan SID terkait dengan MI tersebut yang diperiksa," katanya.
Febrie mengungkap, dalam hal ini, ada beberapa kesamaan manajer investasi dengan yang ada pada kasus Jiwasraya lalu.
"Ada sama, ada beda," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung menyita 20 kapal milik Presiden Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kejagung menyebut salah satu kapal milik tersangka dugaan korupsi Asabri itu merupakan kapal terbesar se-Indonesia.
"Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH, kejar ke mana dapat. Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya liquefied natural gas, nama kapalnya LNG Aquarius," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Penyidik Kejagung juga telah menyita 194 hektare lahan yang terdiri atas 566 bidang tanah milik Komisaris PT Haenson Internasional Benny Tjokrosaputro. Tanah milik tersangka kasus Asabri itu berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
"Penyitaan, 194 hektare terdiri atas 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luasnya 194 hektare, (atas nama) Benny Tjokro," kata Febrie Adriansyah.
Adapun dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.
"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Leonard juga mengatakan terdapat dua terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berikut ini 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
Saksikan juga 'Mahfud soal Kasus Asabri: Dalam Waktu Dekat, Kejagung akan Sita Aset':