Pada Rabu, 10 Februari 2021 jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi salah satunya yaitu Tan Kian. Dalam jadwal pemeriksaan itu nama Tan Kian disebut sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 19 Februari 2021 mengatakan pemeriksaan Tan Kian diperlukan untuk mencari tahu mengenai kerja sama bisnis antara Benny Tjokro dengan Tan Kian. Salah satu aset yang disebut Febri yaitu South Hill yang juga sudah pernah muncul dalam perkara Jiwasraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Tan Kian ini kita melihatnya dia ini ada kerja sama usaha atau bisnis dengan Benny Tjokro, ya kayak seperti di mana... South Hill, tanah punya Benny Tjokro, dia investasi untuk bangunan, ada sharing modal di situ," ucap Febrie.
"Nah ini yang kita pastikan satu per satu tentang status kerja sama dan aset-aset yang sumbernya dari Benny Tjokro. Itu yang mau kita pastikan, berapa hak Benny Tjokro di usaha-usaha itu dan apakah memang kerja sama ini memang murni kerja sama dalam konteks bisnis," imbuhnya.
Febrie mengaku membutuhkan keterangan Tan Kian mengenai kerja sama bisnis dengan Benny Tjokro itu. Dia pun membuka kemungkinan bagi Tan Kian untuk menjalani pemeriksaan lagi.
"Kan mau kita pastikan sampai seberapa jauh pengetahuan dia dari sumber dana yang Benny Tjokro kerjasamakan. Saya lihat ada kemungkinan diperiksa karena kan asetnya tidak hanya di satu tempat yang dikerjasamakan," kata Febrie.
"Makanya Tan Kian juga diperiksa lagi nanti intinya tentang pengetahuan ada alat bukti Tan Kian ini terhadap barang-barang atau uang yang dikerjasamakan dengan Benny Tjokro, apakah dia tahu sumbernya dari Jiwasraya, Asabri, kan didalami," sambung Febrie.
Berkaitan dengan hal itu pihak Tan Kian pernah memberikan penjelasan. Seperti apa tanggapannya?