Lewat rekaman video call sex, korban pun diperas. Jumlahnya bervariasi, mulai Rp 5 juta dan Rp 30 juta yang ditransfer secara bertahap.
"Pelaku minta transfer uang. Kalau nggak dikirim, video atau rekaman akan disebar. Jumlahnya ada yang Rp 5 juta sampai Rp 30 juta," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima terus-terusan diperas, kedua korban akhirnya membuat laporan polisi. Kedua pelaku pun ditangkap, yakni Supriadi dan Jon Hendri.
Supriadi ditangkap di rumahnya di daerah Dhamasraya, Sumatera Barat, pada Rabu, 17 Februari. Sementara pelaku Jon Hendri ditangkap di Kritang, Indragiri Hulu, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku sudah diamankan di Polda. Sekarang masih kami dalami, apakah ada korban lain atau tidak," kata Andri.
(ras/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini