BEM SI menyatakan sikap:
1. Mendesak pemerintah bersama DPR untuk melakukan revisi UU ITE terhadap pasal karet agar tidak terjadi multitafsir sehingga sejalan lurus dengan asas demokrasi di Indonesia
2. Mengecam tindakan pemerintah yang menjadikan UU ITE sebagai alat pembungkaman terhadap kritik
3. Menuntut instansi POLRI agar lebih selektif dalam menanggapi laporan/aduan pelanggaran UU ITE dan bertindak tegas dalam penegakkan supremasi hukum di Indonesia
4. Mendesak instansi Polri agar segera membebaskan para aktivis dan mahasiswa yang menjadi tahanan pada aksi demonstransi penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja.
(dnu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini