Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menangkap dua dari tiga tersangka jaringan narkoba di Bali, yakni WS alias Kak Uban dan PG alias Lepang. Dua pelaku yang ditangkap memiliki jaringan dengan tersangka lain yang merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas nama NS alias Mang Idus.
Penangkapan jaringan narkoba tersebut berawal dari informasi soal maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Atas adanya informasi tersebut tim seksi pemberantasan BNNK Badung pada Senin (15/2) sekitar pukul 16.00 Wita melakukan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial WS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Setelah menggeledah rumah WS di Banjar Kelod Desa Ungasan ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,52 gram bruto atau 1,07 gram netto yang disimpan di dalam pengeras suara (loudspeaker) warna hitam di dalam dapur tersangka. Selain narkotika, juga ditemukan uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1.250.000 di saku belakang kanan celana pendek yang dipakai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil interogasi WS diperoleh keterangan bahwa dia mendapatkan suplai sabu dengan menghubungi seorang napi di Lapas Kerobokan dengan inisial NS," kata Kepala BNNK Badung, AKBP Nyoman Sebudi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Jumat (19/2/2021).
Atas hasil interogasi terhadap WS, AKBP Nyoman yang memimpin tim pemberantasan BNNK Badung berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Kerobokan. Atas perintah dari Kalapas Kelas IIA Kerobokan, akhirnya dilakukan pengamanan terhadap napi tersebut beserta alat komunikasinya.
"Bapak Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan memberikan dukungan penuh dalam operasi ini karena sejalan dengan program Bapak Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk membersihkan Lapas Kerobokan dari peredaran narkotika," terang Sebudi.
Dari hasil interogasi dan hasil pemeriksaan ponsel terhadap napi Mang Idus, petugas memperoleh informasi tentang operator lapangan jaringan tersebut. Tim pemberantasan BNNK Badung pun melakukan pengembangan.
Pada Selasa (16/2) sekitar pukul 18.00 Wita, tim pemberantasan BNNK Badung menangkap operator lapangan jaringan tersebut berinisial PG di rumahnya di Banjar Kauh Desa Ungasan.
"Ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 10 paket diduga sabu dengan berat 12,15 gram bruto atau 9,85 gram netto yang disimpan di dalam kantong kain berwarna putih yang diletakkan di samping mesin cuci di depan kamar mandi," kata Sebudi.
Dari tersangka WS alias Kak Uban yang berperan sebagai pengedar, BNNK Badung menyita sebanyak tiga paket sabu seberat 1,52 gram bruto atau 1,07 gram neto dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1.250.000. Selain itu juga disita satu unit speaker hitam, satu unit HP, satu bendel plastik klip, dan satu potong celana pendek warna hitam.
Sementara dari tersangka NS alias Mang Idus yang berperan sebagai pengendali di Lapas Kelas IIA Kerobokan, petugas menyita satu unit HP. Sedangkan dari tersangka PG alias Lepang yang berperan sebagai operator lapangan, petugas menyita 10 paket sabu seberat 12,15 gram bruto atau 9,85 gram neto, satu buah HP, dan satu lembar kantong kain warna putih.
(jbr/jbr)