Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap warga negara asing (WNA) berinisial DC. WN Australia tersebut ditangkap lantaran diduga mendatangkan narkotika dari Peru.
"Ya benar kami dari BNN Provinsi Bali menangkap warga negara Australia inisial DC yang membawa jenis narkotika jenis DMT," kata Kepala Bidang Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya saat ditemui media di kantornya, Selasa (16/2/2021).
Agus menuturkan, DC ditangkap di parkiran Villa Sunshine Bali Jalan Bumbak Dauh Gang Kamboja Nomor I Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Ia ditangkap pada Jumat 22 Januari 2021 pukul 10.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka, pihak BNNP Bali berhasil menyita 1 bungkus pasta cokelat yang diduga narkotika. Setelah ditimbang oleh tim pemberantasan BNNP Bali, barang bukti tersebut memiliki berat 990,84 gram bruto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengatakan bahwa DMT tersebut digunakan untuk pengobatan. Tersangka merasa tenang dan nyaman setelah minum narkotika golongan I tersebut.
"Barangnya ini dikirim dari Peru melalui perusahaan jasa kiriman. DMT dikemas dalam pasta menyerupai dodol makanan," terang Agus.
WN Australia tersebut saat ini sudah diproses hukum dan telah dilakukan penyidikan oleh pihak BNNP Bali. Selain itu, pihak BNNP Bali juga sedang melengkapi berkas guna melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan.
WN Australia itu disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ia dikenakan ancaman pidana penjara antara 4 sampai 12 tahun.
Lihat juga Video: Lucinta Luna Bebas dari Penjara Dapat Asimilasi COVID-19