Kemenkum HAM belum banyak berbicara soal putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Tommy Soeharto. Sebab, mereka akan mempelajari putusannya dahulu.
"Nanti kita lihat dan pelajari dulu keputusannya," kata Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkum HAM Tubagus Erif Faturahman, kepada wartawan, Kamis (18/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erif menyebut berdasarkan mekanisme, ada waktu 14 hari untuk menelaah putusan tersebut. Setelah itu, kata dia, Kemenkum HAM baru akan mengambil sikap.
"Nanti setelah itu (menelaah putusan) baru Kemenkum HAM ambil sikap," ucapnya.
Pada September 2020, Menkum HAM Yasonna Laoly juga sudah menyatakan optimistis menghadapi gugatan Tommy Soeharto terkait SK kepengurusan Partai Berkarya. Sebab, menurutnya, SK Berkarya itu sudah sesuai aturan.
"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," kata Yasonna kepada wartawan, tanggal 28 September 2020.
Yasonna juga menghormati gugatan Tommy Soeharto. Dia mengaku siap menghadapi gugatan itu.
"Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja," ujarnya.
(dkp/dkp)