Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai Ketum Partai Berkarya. Menanggapi itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"Nanti kita lihat dan pelajari dulu keputusannya," kata Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkum HAM Tubagus Erif Faturahman, kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Erif menyebut berdasarkan mekanisme, ada waktu 14 hari untuk menelaah putusan tersebut. Setelah itu, kata dia, Kemenkum HAM baru akan mengambil sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah itu (menelaah putusan) baru Kemenkum HAM ambil sikap," ucapnya.
Seperti diketahui, Tommy Soeharto mengalahkan Muchdi PR dalam memperebutkan kursi Ketum Partai Berkarya di PTUN DKI Jakarta. Dalam putusan itu, PTUN Jakarta mencabut SK Kemenkum HAM yang memutuskan Muchdi PR sebagai Ketum Partai Berkarya.
"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (17/2).
Oleh sebab itu, PTUN Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 384.000," ujar majelis hakim
Saksikan juga 'Tommy Soeharto Hentikan Munaslub Partai Berkarya Karena Dianggap Ilegal':