Pengacara Nilai Pernyataan soal Juliari Layak Dituntut Mati Berlebihan

Pengacara Nilai Pernyataan soal Juliari Layak Dituntut Mati Berlebihan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 17:04 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasusnya yakni dugaan suap bantuan sosial (bansos) Corona.
Foto: Juliari Batubara mengenakan rompi tahanan KPK (Ari Saputra)
Jakarta -

Pengacara eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, angkat bicara terkait penilaian Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Maqdir menyebut pernyataan tersebut berlebihan.

"Menurut hemat saya, pernyataan itu berlebihan. Pernyataan ini dapat dikatakan sebagai bentuk dari sikap yang biasa disebut sebagai overcriminalization," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Maqdir menilai dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona, tak ada keadaan yang dapat menghukum atau menuntut Juliari dengan hukuman mati. Dia meminta sebaiknya Wamenkum HAM tak mengumbar pernyataan tersebut karena akan menjadi beban bagi penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada keadaan yang dapat digunakan untuk menghukum atau menuntut Pak Jualiari Batubara dengan hukuman atau tuntutan hukuman mati," ucap Maqdir.

Seperti diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, kedua mantan menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar, Selasa (16/2).

Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.

(fas/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads