KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Bansos Matheus Joko Santoso

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Bansos Matheus Joko Santoso

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 11:48 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

KPK memperpanjang masa penahanan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona, Matheus Joko Santoso. Penahanan Matheus Joko akan diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) selama 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Perpanjangan masa penahanan Matheus Joko terhitung mulai hari ini hingga 16 Maret 2021. Matheus Joko ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," ucap Ali.

Ali menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan Matheus Joko baru dilakukan hari ini. Menurutnya, Matheus Joko sempat dibantarkan karena terpapar COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Jadi baru diperpanjang per hari ini, karena dulu kan dibantar kena COVID," katanya.

Dalam kasus suap bansos Corona ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads