Kapolri Minta Pelapor UU ITE Harus Korban, PAN: Buat Pedoman yang Rinci-Jelas

Kapolri Minta Pelapor UU ITE Harus Korban, PAN: Buat Pedoman yang Rinci-Jelas

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 10:06 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Dok Pribadi)
Pangeran Khairul Saleh (Dok Pribadi)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pelapor kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus korban dan tak boleh diwakilkan. Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, meminta harus dibuat pedoman dengan kriteria yang jelas terkait hal itu.

"Saya memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah merencanakan segera membuat pedoman sebagai langkah awal bagi jajaran kepolisian agar mereka memiliki persepsi yang sama," kata Pangeran, kepada wartawan, Kamis (17/2/2021).

"Karenanya, kriteria harus dibuat dengan rinci dan jelas sehingga jelas apa yang dilanggar terutama pasal-pasal yang menyangkut pencemaran nama baik fitnah ujaran kebencian dan sejenisnya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pangeran juga meminta aparat kepolisian tidak lagi melakukan penyergapan tanpa adanya laporan dari pelapor. Dia berharap pedoman itu tidak berpihak kepada siapa pun.

"Jangan ada lagi penyergapan-penyergapan oleh oknum aparat terkait ini tanpa adanya laporan dari si pejabat yang bersangkutan seperti yang sudah-sudah. Saya juga berharap agar pedoman ini tidak berpihak kepada siapa pun dan harus menjamin rasa keadilan dan melindungi kebebasan berpendapat terutama di era digital sekarang ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pangeran mengingatkan perlunya pengawasan dalam proses penyidikan kasus terkait UU ITE. Ia berharap proses itu dapat diiringi transparansi dan akuntabilitas.

"Saya juga mengingatkan agar pengawasan terhadap kasus yang disidik mutlak diperlukan sehingga penanganan kasus benar-benar akuntabel dan transparan," ujarnya.

Simak arahan Kapolri terkait pelaporan UU ITE, di halaman berikut

Lihat Video "Kapolri: Pelapor UU ITE Harus Korban Langsung, Jangan Diwakili!":

[Gambas:Video 20detik]



Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik terkait revisi UU ITE. Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," sambungnya.

Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.

Kondisi masyarakat saling lapor ke polisi menggunakan UU ITE awalnya disoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat memberi pengarahan di Rapim TNI-Polri, Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

"Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(hel/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads