Presiden Jokowi meminta DPR merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bila dinilai tidak bisa memberikan keadilan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menyebut besar kemungkinan revisi UU ITE masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
"Itu sangat terbuka kemungkinan (masuk prolegnas prioritas 2021)," ujar Willy ketika dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Willy mengatakan prolegnas prioritas belum disahkan. Sehingga kemungkinan ada rapat bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta beberapa kali forum lobi antara Baleg DPR dan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah mungkin di dalam forum itu kemudian kita akan bicarakan mana yang akan dimajukan, mana yang akan kemudian apakah ada yang ditarik atau tidak di dalam forum itu lah kemudian kita akan bicarakan," jelas Willy.
Namun, belum diketahui pasti kapan forum tersebut akan diselenggarakan. Meski begitu, pembahasan terkait revisi UU ITE mesti dilakukan mengingat sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi.
Anggota Baleg DPR RI, Christina Ariyani, menilai prolegnas prioritas 2021 sudah melalui tahapan persetujuan tingkat satu, dan saat ini sedang dalam posisi menunggu persetujuan tingkat dua di paripurna.
Dengan adanya permintaan Presiden Jokowi terkait revisi UU ITE, maka bisa saja prolegnas prioritas 2021 akan direvisi.
"Pendapat saya masih terbuka kesempatan merevisi prolegnas prioritas 2021 melalui rapat kerja antara Baleg dan Pemerintah. RUU mana yang hendak digantikan dengan revisi UU ITE tergantung pada kesepakatan fraksi-fraksi dan Pemerintah, jadi terlalu dini jika disebut akan spesifik menggantikan suatu RUU tertentu," jelas Christina.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
Hal itu disampaikan Jokowi saat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri. Dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'.
"Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya.
Tonton video 'Ahli Pidana: Revisi UU ITE Harus Antisipasi Terkait Buzzer':