Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pelapor Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus korban langsung. Partai Demokrat (PD) mendukung sikap Kapolri.
"Tentu ini adalah preseden baik dari Kapolri, yang cepat dan responsif sesuai konsepnya polisi menuju transformasi presisi. Karena ini menandakan kesadaran polri untuk mengembalikan aura penegakan UU ITE yang selama ini mungkin jauh dari semangat pembentukannya," kata Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Pandjaitan kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Anggota Komisi III DPR itu menyarankan kasus pencemaran nama baik sebaiknya diselesaikan melalui keadilan restoratif saja. Seperti mediasi antara pihak-pihak yang berseteru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang harus diupayakan Kapolri, agar culture semacam ini bertumbuh di Polda, Polres maupun Polsek setiap daerah," jelas Hinca.
Namun Hinca menilai selama UU ITE masih berisi pasal yang bersifat karet, daya redam terhadap perilaku saling lapor tak begitu signifikan. Terlepas dari hal tersebut, Hinca mengatakan ada kemajuan dari cara Polri menyikapi laporan terkait UU ITE.
"Fenomena saling lapor akan masih terus berlangsung selama pasal karet tersebut masih melekat dalam UU ITE tersebut. Memberi prasyarat berupa korban langsung yang harus melapor, daya redam nya tidak begitu besar," kritik Hinca.
"Tapi, melihat kewenangan yg dimiliki Polri yang hanya ditugaskan untuk menjalankan perintah UU, maka upaya yang dilakukan Korps Bhayangkara ini patut diberi pujian. Ada langkah maju. Walau tidak banyak," jelasnya.
Jalan tempuh yang paling baik, menurut Hinca, adalah dengan merevisi UU ITE. "Itu alat peredam yang paling berdayaguna, tidak ada yang lain," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik terkait revisi UU ITE. Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.
"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," sambungnya.
Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.
Tonton video 'Ahli Pidana: Revisi UU ITE Harus Antisipasi Terkait Buzzer':