Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengingatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej untuk tidak mengintervensi hukum. Hal itu disampaikan Arteria karena Edward Omar menyatakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut mati karena terlibat korupsi di saat pandemi COVID-19.
"Harus kita pahami Indonesia adalah negara hukum, aparat penegak hukum saat ini sedang melakukan giat penegakan hukum, kita sebagai warga negara yang baik tentunya harus menghormati proses hukum. Pimpinan kementerian lembaga harus menjadi contoh bagi warga negara, harusnya lebih menghormati proses hukum, lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah, menunggu fakta persidangan," kata Arteria saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
"Kemudian melihat secara cermat, hikmat, kemudian memberikan ruang seluas luasnya secara mandiri kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk memberikan keadilan melalui vonis hakim nantinya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Arteria menyinggung Edward Omar yang memilki jabatan di pemerintahan. Menurutnya secara etika kelembagaan, omongan Edward Omar yang saat ini menjabat sebagai wamenkumham soal hukuman mati bisa ditafsirkan sebagai intervensi hukum.
"Jangan sampai akan menjadikan tafsir baru sehingga dikesankan pejabat lembaga eksekutif mengintervensi proses penegakan hukum. Harusnya beliau lebih hati-hati, berdisiplin berbicara, sebab bagaimana kami diajarkan di partai untuk berdisiplin berbicara, bersikap dan bertutur kata. Pak Wamen (wamenkumham) kan bukan jadi pengamat saat ini, Pak Wamen saat ini sebagai wamen yang mewakili dan merepresentasi institusi Kum HAM dan pemerintah," ucapnya.
Kemudian, Arteria juga menanggapi materi muatan yang ada pada UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2. Menurutnya dalam kedua ayat tersebut tidak tepat jika terdakwa dikatakan sudah pasti dihukum mati.
"Secara materi muatannya juga belum sepenuhnya tepat untuk dilakukan hukuman mati, gitu, karena Pasal 2 ayat 2 itu mensyaratkan juga terpenuhinya juga Pasal 2 ayat 1. Setelah terpenuhinya Pasal 2 ayat 1 itu pun dikatakan 'dapat dihukum mati', jadi nggak langsung dihukum mati," ujarnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Soal Hukuman Mati Koruptor Bansos, Calon Hakim Agung: Itu Boleh!':