Fredy Kusnadi melalui pengacaranya, Tonin Tachta Singarimbun, akan kembali melaporkan mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal. Dino Patti Djalal akan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyebaran hoax.
Tonin Tachta menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Dino Patti Djalal pada akun Instagram terkait pernyataan Sherly yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah.
"Hari ini kami membuka laporan hoax penyebaran dan pencemaran nama baik yang dilakukan dia melalui Intstagram-nya yang ditampilkannya Sherly hari Minggu kemarin. Ini rekan-rekan saya sedang buka laporan," kata Tonin saat dihubungi detikcom, Rabu (17/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonin menilai selama ini Dino Patti Djalal kerap melontarkan tudingan terhadap kliennya yang belum bisa dibuktikan kebenarannya. Dia mengimbau seharusnya Dino membeberkan temuannya tersebut ke kepolisian.
"Hentikanlah celotehan-celotehan, selesaikan di kantor polisi. Carikan bukti supaya polisi bisa kerja keras," ungkap Tonin.
Sebelumnya, Fredy Kusnadi melalui pengacara Tonin Tachta melaporkan Dino Patti Djalal ke Polda Metro Jaya. Dino Patti Djalal dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/2/2021) dan telah diterima dengan Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Tonin melaporkan Dino terkait twitnya yang menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual-beli sertifikat rumah milik ibunya.
Tonin menyerahkan sejumlah bukti berupa cuitan Twitter @dinopattidjalal terkait ujaran soal mafia tanah. Dalam laporannya, Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45a ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dino Patti Djalal mengunggah pengakuan tersangka Sherly soal keterlibatan Fredy Kusnadi, simak di halaman selanjutnya
Lihat juga Video: Dino Patti Djalal Blak-blakan Sebut Fredy Mafia Kelas Kolonel
Sebelumnya, akun Instagram Dino Patti Djalal mengunggah pengakuan Sherly, tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia tanah milik ibundanya, Zurni Hasyim Djalal. Dalam video tersebut, Sherly menyebutkan keterlibatan Fredy Kusnadi dalam kasus mafia tanah.
"Berikut adalah perjelasan saya sekaligus kesaksian Sherly - - tersangka yg tertangkap OTT dalam kasus upaya penipuan sertifikat rumah ibu saya - - mengenai peran Fredy Kusnadi dalam kasus tsb. Fredy Kusnadi juga terlibat dalam penipuan thdp (sedikitnya) 2 rumah lain milik Ibu saya. Semoga dalang lain dari sindikat ini dapat segera terungkap dan tertangkap polisi," demikian caption pada video yang diunggah akun Instagram Dino Patti Djalal, seperti dilihat detikcom, Rabu (17/2/2021).
Dino Patti Djalal belakangan ini mengungkap bahwa Fredy Kusnadi telah menggadaikan sertifikat rumah ibunya ke koperasi. Sertifikat itu digadaikan senilai Rp 5 miliar.
"Sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi. Nah dari sana diuangkan sekitar Rp 4-5 miliar," kata Dino Patti Djalal, dalam keterangan dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, seperti dilihat, Senin (15/2/2021).
Dino Patti Djalal mengatakan hasil dari gadaian itu dibagi-bagi kepada para sindikat mafia tanah. Terbesar, Dino Patti Djalal menyebut, ada yang mendapat Rp 1,7 miliar.
"Dibagi-bagi antara mereka, yang paling besar mungkin bosnya mendapat sekitar Rp 1,7 miliar, yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta, jadi dibagi-bagi antara komplotannya," ujarnya.
Dino Patti Djalal juga mendapat bukti bagian yang didapat Fredy Kusnadi senilai Rp 320 juta. Bukti transfer itu telah diserahkan Dino Patti Djalal ke pihak kepolisian.
"Sudah saya berikan kepada polisi adalah bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp 320 juta. Nah ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi," ujarnya.