Wali Kota (Walkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Genius Umar, menolak menerapkan SKB 3 menteri terkait seragam sekolah di wilayahnya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Genius Umar atas penolakannya terhadap SKB 3 menteri itu.
"Kami menegur yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada wartawan di Gedung A Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).
Teguran Kemendagri kepada Genius Umar dilakukan secara lisan. Kemendagri tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi terhadap Genius agar paham akan tugas yang diemban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi kami memungkinkan, yang jelas melalui komunikasi saya yakin Pak Wali (Kota Pariaman) akan mampu memahami tanggung jawabnya," ujar Akmal.
"Saya ingatkan tugasnya kepala daerah itu adalah mentaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB adalah peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
Usai SKB 3 menteri ini disahkan, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan daerahnya tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam. Dia menyatakan aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Pariaman tak akan diubah.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: