Aset-aset yang sudah disita jaksa dalam kasus ini termasuk kapal tanker terbesar di RI hingga mobil Ferrari. Kejagung menyebut salah satu kapal milik tersangka dugaan korupsi Asabri itu merupakan kapal terbesar se-Indonesia.
"Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH, kejar ke mana dapat. Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya Liquefied Natural Gas, nama kapalnya LNG Aquarius," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan pada Selasa (9/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie mengatakan kapal yang disita itu punya jenis yang berbeda-beda. Namun Febrie belum memerinci hal itu.
"Yang sekarang penyidik dapet kapal 20, punya Heru Hidayat udah disita, macam-macam jenisnya," tuturnya.
Kapal tanker itu bernama LNG Aquarius. Mengutip dari laman marinetraffic, Rabu (10/2/2021), kapal LNG Aquarius dibuat pada 1977 dan dinyatakan sebagai kapal berbendera Indonesia. LNG Aquarius memiliki nomor Organisasi Maritim Internasional (IMO) 7390181.
Kapal LNG Aquarius memiliki daya dukung menampung 126.750 meter kubik gas dalam bentuk cair (liquefied gas). Kapal LNG Aquarius memiliki panjang total 285,29 meter dan lebar 43,74 meter, serta mempunyai 95.084 tonase kotor (gross tonnage/GT).
Kapal LNG Aquarius saat ini berposisi di perairan Teluk Jakarta dengan status 'at anchor'. Ini artinya, kapal belum disandarkan di pelabuhan setelah disita Kejagung.
Sementara itu, dilansir dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kapal LNG Aquarius adalah kapal tanker yang mengangkut LNG pertama dari kilang PT Badak NGL Bontang ke Osaka, Jepang, pada 1 Agustus 1977.
194 Hektare Tanah
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menyita 194 hektare, yang terdiri dari 566 bidang tanah milik Komisaris PT Haenson Internasional Benny Tjokrosaputro. Tanah milik tersangka kasus Asabri itu berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
"Penyitaan, 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luasnya 194 hektar, (atas nama) Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Mobil Ferrari
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri Heru Hidayat. Kali ini, Kejagung menyita satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta.
"Satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta Nomor Polisi B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Rabu (10/2/2021).
Leonard menerangkan, selain penyitaan aset terhadap tersangka Heru, Kejagung menyita tanah seluas 33 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Tanah itu berada di Kalang Anyar, Lebak, Banten.
"Tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten," ungkapnya.
(dhn/dhn)