Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Kapal LNG (Liquefied Natural Gas) Aquarius yang telah disita terdaftar atas nama PT Hochem Shipping. Kejagung menyebut perusahaan itu merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat.
"Iya PT Hochem Shipping, dia (Heru Hidayat) pemilik perusahaan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Kendati demikian, Febrie menyebut ada sebagian saham perusahaan tersebut milik orang lain. Namun Febrie belum memerinci persentasenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada berapa persenlah, ada sebagian persen ada kepemilikannya orang lain, tapi sedang didalami oleh penyidik," tutur Febrie.
Diketahui, Kejagung memastikan Kapal LNG Aquarius yang telah disita terkait dugaan korupsi PT Asabri itu masih beroperasi. Saat ini kapal LNG Aquarius berada di perairan Kepulauan Seribu.
"Masih beroperasi, masih proses, ada di Kepulauan Seribu," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).
Febrie menerangkan kapal tersebut masih terikat kontrak kerja sama dengan salah satu anak perusahaan PT Pertamina. Febrie menyebut pihaknya tak ingin mengganggu roda perekonomian yang sudah berjalan.
penyidik Kejagung juga diketahui telah menyita 20 kapal milik Presiden Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kejagung menyebut Kapal LNG Aquarius itu merupakan salah satu kapal yang disita dan terbesar se-Indonesia.
"Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH, kejar ke mana dapat. Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya Liquefied Natural Gas, nama kapalnya LNG Aquarius," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).