Mardi mengaku saat itu hendak pulang. Namun, saat mendengar ledakan itu dari lantai dasar gedung utama, dia langsung melapor ke pos pengamanan dalam (pamdal).
"Saya balik lagi ke pamdal, saya nggak hafal namanya. Langsung lapor ke pos, ada 2 orang, saya lupa," ujar Mardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saksi Marhaba mengaku tidak pernah naik ke lantai 6 gedung utama. Dia bersama saksi Mardi hanya fokus bekerja di lantai dasar.
"Tidak (ke lantai 6). Fokus lantai dasar," ucap Marhaba.
Sebelumnya, 6 pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Akibat perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa Arief Indra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Untuk diketahui, berkas enam tersangka dibagi menjadi 3 bagian. Sidang perkara didaftarkan pada 25 Januari 2021.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kemudian pada berkas perkara kedua bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada 4 tersangka, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, serta pada berkas perkara ketiga bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ada satu tersangka, yaitu Uti Abdul Munir selaku mandor.
(run/knv)