Polisi menangkap IR (51), yang merupakan warga Tajurhalang, Bogor. Pria pekerja serabutan ini ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun hingga hamil.
Kapolsek Bojong Gede Kompol Supriyadi mengatakan aksi bejat IR diduga telah selama 1 tahun terakhir. Dia mengatakan korban telah hamil 6 bulan.
"Itu berlangsung pengakuan dia (tersangka) 6 bulan. Tapi kalau lihat janin yang digugurin 6 bulan itu nggak mungkin. Karena sekarang anaknya dia sudah usia 16 tahun, berarti kan sudah satu tahun. Tapi dia ngakunya baru 10 kali," kata Supriyadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyadi mengatakan IR tinggal di sebuah kontrakan bersama dua anaknya masing-masing berusia 15 tahun dan 11 tahun. Istri IR diketahui telah meninggal sejak 3 tahun lalu.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan warga sekitar yang melihat ada gundukan tanah di halaman belakang kontrakan pelaku. Warga lalu menggali gundukan tanah itu dan menemukan jasad bayi.
Warga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bojong Gede. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Korban kebetulan ada di puskesmas ya, anaknya itu kita cek. Lalu datanglah bapaknya. Dia ngakunya suaminya begitu, kita lidik lagi ternyata dia bapaknya. Pada siang hari itu kita amankan, kita periksa dan ngaku dia melakukan perbuatannya," ucap Supriyadi.
Pelaku disebut telah mengakui menyuruh anaknya meminum ramuan untuk menggugurkan kandungan. Akibat perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 81 UU ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 dan terancam 20 tahun penjara.
"Sama bapaknya diberikan ramuan dia suruh minum pil sama ramuanlah. Akhirnya terjadi keguguran," ucap Supriyadi.
Saksikan juga 'Polresta Cirebon Tangkap 3 Pemerkosa Anak di Bawah Umur':
(haf/haf)