Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Iwan Gunawan (73) terkait kasus dugaan penipuan. Iwan mengaku sebagai mantan ajudan Presiden RI pertama, Sukarno.
"Kronologis Oktober 2020 IG (Iwan Gunawan) bertemu korban J. Pada saat itu, IG mengaku seorang purnawirawan berpangkat Letnan Jenderal TNI AU. Dia juga mengaku sebagai mantan ajudan Presiden RI pertama, Bapak Sukarno. Mengaku juga sebagai seorang profesor," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Burhanuddin, di Mapolres Metro Jakpus, Selasa (16/2/2021).
Iwan juga mengaku memiliki sejumlah dokumen berharga yang berada di luar negeri. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai USD 2 miliar dan HKD 15 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tersangka nggak memiliki kemampuan untuk mencairkan, akhirnya minta bantu korban. Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50% untuk korban, 50% untuk tersangka," ucap Burhanuddin.
J sempat mengklarifikasi keabsahan dokumen-dokumen milik Iwan ke salah satu bank. Saat itu, pihak bank tersebut juga menyatakan dokumen milik Iwan palsu.
Namun demikian, J diperdaya usai diperlihatkan sejumlah barang dan dokumen-dokumen lainnya milik Iwan. Korban pun memberikan uangnya kepada Iwan untuk membantu proses pencairan sejumlah dokumen itu.
"Setelah ditunggu dua bulan tersangka mulai melakukan aksinya, meminta dana ke korban sehingga korban sempat menstransfer uang ke tersangka lebih kurang Rp 20 juta. Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan," kata Burhanuddin.
"Sampai dengan sekarang uang yang dijanjikan tidak cair juga. Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno dan gelar ternyata itu semua palsu," tutur Burhanuddin.
Iwan ditangkap di salah satu hotel yang ada di kawasan Jakpus. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan Iwan.
![]() |
"Barang bukti cukup banyak. Ada uang pecahan Rp 100 ribuan. Ada juga 1 pucuk senjata api yang ternyata kita cek korek api. Ada juga keris ternyata bukan keris asli. Ada juga uang pecahan dolar cukup banyak. Ada juga uang berbentuk emas. Ini semua untuk meyakinkan korbannya," ujar Burhanuddin.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.