Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 2 Tahun Bui di Proyek SPAM

Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 2 Tahun Bui di Proyek SPAM

Zunita Putri - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 23:02 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Leonardo diyakini memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Leonardo, disebut jaksa, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," ucap jaksa.

Perbuatan Leonardo disebut dilakukan bersama Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama. Menurut jaksa, Leonardo memberi suap ke Rizal Djalil agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama mendapat proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal ketika Leonardo menemui Rizal Djalil di Bali dikenalkan oleh mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia. Perkenalan itu berlanjut dengan menjelaskan maksud Leonardo yang mengaku ingin berpartisipasi dalam kegiatan atau proyek di Kementerian PUPR.

Kemudian, Rizal Djalil mengenalkan Leonardo ke beberapa pejabat, antara lain Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) pada Kementerian PUPR, Mochammad Natsir. Dari Natsir ini kemudian Leonardo kenal dengan Tampang Bandaso selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM dan Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo.

Jaksa mengatakan Natsir mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR adalah 'orangnya Rizal Djalil'. Natsir juga menitipkan Leonardo kepada penggantinya bernama Muhammad Sundoro alias Icun ketika dia diangkat menjadi staf Menteri PUPR.

Lalu, pada hari sebelum lelang proyek JDU SPAM IKK HONGARIA Paket 2 diumumkan, Loenardo disebut jaksa menemui Muhammad Sundoro dan Rahmat Budi Santoso dan mengenalkan Direktur PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy. Baik Leonardo dan Misnan meminta bantuan ke Sundoro dan Rahmat agar membantu PT Minarta Dutahutama.

Jaksa menyebut berkat upaya Rizal Djalil ini, akhirnya PT Minarta Dutahutama ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 16 November 2017 oleh Kementerian PUPR.

Leonardo mengerjakan proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 tahun anggaran 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa, meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Nilai proyek Rp 75.835.048.000,00 (Rp 75,835 miliar). Setelah berhasil memenangkan lelang, Leonardo memberikan fee ke sejumlah pihak antara lain:

- Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada sekira Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 300 juta.
- Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap menerima uang sejumlah Rp 600 juta
- Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 40 juta
- Suprayitno selaku anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 15 juta.

Kemudian, barulah setelah memberi fee ke pejabat PUPR itu, Leonardo memberikan uang kepada Rizal Djalil melalui Febi Festia sebesar USD 20 ribu, dan SGD 100 ribu, yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.

Jaksa mengatakan uang Rp 1 miliar diterima Rizal Djalil. Sedangkan USD 20 ribu digunakan Febi untuk keperluan pribadinya.

"Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu uang sejumlah SGD 100 ribu dan USD 20 ribu kepada saksi Rizal Djalil selaku anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," ungkap jaksa.

Tak hanya itu, Leonardo juga memberi uang ke sejumlah pejabat PUPR lagi. Hal itu dilakukan Leonardo bersama Misnan Miskiy. Mereka adalah:

- Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei s/d 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp 1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan.
- Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai SGD 5 ribu yang diserahkan oleh Misnan.
- M Sundoro alias Icun pada sekira Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp 100 juta yang diserahkan oleh Misnan.

Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads