PKS mewanti-wanti pemerintah terkait Perpres Nomor 14 tahun 2021 yang mengatur adanya sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19. PKS menyebut pemerintah mencederai simpulan rapat kerja DPR dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
"Kami ingatkan pemerintah hasil rapat kerja komisi antara DPR dan pemerintah sesuai UU MD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan rapat kerja ini," kata Ketua DPP PKS, Mufida dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Mufida menyayangkan adanya saksi bagi penolak vaksinasi, apalagi jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi. Mufida mendorong pemerintah mengedepankan edukasi dan sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin," ujarnya.
Soal sosialisasi vaksin, Mufida menilai belum menjamah seluruh lapisan. Masyarakat, kata Mufida, hingga kini sepenuhnya belum memahami vaksinasi COVID-19.
"Pemerintah seharusnya fokus pada sosialisasi dan evaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan. Dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya. Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Jadi kita kalau namanya Perpres itu kan merupakan proses di mana bukan hanya Kemenkes. Artinya, dalam hal ini tentunya terlibat kementerian dan lembaga yang lain, dan kalau sudah tahapan Perpres itu diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, tentunya Kemenkes kan tidak bisa berbicara atas nama diri kita sendiri, begitu," kata juru bicara Kemenkes, Nadia Wiweko, saat dihubungi, Senin (15/2).
"Kecuali itu Permenkes ya, kalau Permenkes itu kan benar-benar murni penetapannya dari Kementerian Kesehatan atau Kepmenkes. Kalau namanya Perpres itu pasti melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Jadi bukan membantah Ibu Felly (Ketua Komisi IX DPR RI), cuma nggak bisa dikendalikan lah kalau Perpres itu," sambungnya.