Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons pernyataan Komisi IX DPR RI yang menyebut mereka melanggar kesepakatan rapat soal sanksi terhadap penolak vaksinasi COVID-19. Kemenkes menjelaskan bahwa Perpres Nomor 14 Tahun 2021 diberlakukan berdasarkan pembahasan sejumlah kementerian/lembaga.
"Jadi kita kalau namanya Perpres itu kan merupakan proses di mana bukan hanya Kemenkes. Artinya, dalam hal ini tentunya terlibat kementerian dan lembaga yang lain, dan kalau sudah tahapan Perpres itu diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, tentunya Kemenkes kan tidak bisa berbicara atas nama diri kita sendiri, begitu," kata juru bicara Kemenkes, Nadia Wiweko, saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
"Kecuali itu Permenkes ya, kalau Permenkes itu kan benar-benar murni penetapannya dari Kementerian Kesehatan atau Kepmenkes. Kalau namanya Perpres itu pasti melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Jadi bukan membantah Ibu Felly (Ketua Komisi IX DPR RI), cuma nggak bisa dikendalikan lah kalau Perpres itu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadia lalu mengklaim sanksi yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga sudah melalui konsultasi dengan publik. Di mana, kata dia, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tidak hanya mengakomodasi kepentingan Kemenkes.
"Aku rasa sih sudah dikonsultasikan juga dengan publik, nggak mungkin kan perpres tidak ada proses konsultasi dengan publik. Menurut aku demikian, dan dalam proses itu kan segala sesuatu bisa terjadi kan untuk mengakomodir kepentingan banyak pihak seperti itu. Jadi nggak bisa cuma Kementerian Kesehatan aja," ucapnya.
Kemudian, Nadia memastikan sanksi terkait penolakan vaksinasi tersebut merupakan upaya terakhir. Lebih jauh, dia menuturkan sanksi yang ada dalam Perpres tersebut juga tidak terkait dengan Kemenkes.
"Oh iya kalau kita tetap mendorong persuasif, dan sanksinya kan bukan sanksi dalam hal kesehatan, sanksinya kan di situ sanksi bansos, bansos itu kan bukan Kementerian Kesehatan, bansos itu kan adanya di Kemensos, sanksi administrasi itu di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Pernyataan Komisi IX DPR soal pemerintah langgar kesepakatan ada di halaman berikutnya.
Simak video 'dr Tirta Tak Setuju Penerapan Denda untuk Penolak Vaksin Covid-19':
Seperti diketahui, Komisi IX DPR RI menyatakan pemerintah melanggar kesimpulan atau kesepakatan dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Pelanggaran yang dimaksud adalah pemerintah mengatur adanya sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
"Perpres tersebut, menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Intinya adalah pemerintah sudah melanggar kesepakatannya dengan Komisi IX DPR. Pemerintah sudah melanggar karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimate-nya," kata Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dalam keterangan tertulis seperti dilihat, Senin (15/2/2021).
Sesuai dengan poin 1 ayat g, kesimpulan rapat kerja bersama Komisi IX DPR dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin berbunyi sebagai berikut:
Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksinasi COVID-19.