7. Bahwa belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi undang-undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak; dan
8. Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apa pun sampai ada Putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dimaksud di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke Samsul. Dia menyebut KPU sudah mengetahui KIP Aceh tidak memiliki anggaran. Menurut Samsul, Pemerintah Aceh telah menyiapkan anggaran Pilkada di Biaya Tak Terduga (BTT) APBA 2021.
"KPU sudah bercerita KIP Aceh tidak ada anggaran. Karena anggaran itu di BTT, tidak mungkin di BTT, dasar koordinasi ini lah KPU mengeluarkan surat, bukan melarang. Coba baca surat KPU, tidak pernah memerintah kami membatalkan tahapan," jelas Samsul.
"Yang ada menunda sementara sampai adanya koordinasi, kalau besok ada koordinasi langsung jalankan, tidak masalah. Karena tidak dibatalkan tahapan kami oleh KPU. Saya pikir itu," sambung Samsul.
(haf/haf)