Pembelaan Maulana
Dalam proses banding, Maulana mengajukan memori banding. Ia keberatan dengan hukuman tersebut. Berikut pembelannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, pembelian MTN PT. SNP oleh PT. Bank SUMUT melalui Divisi Tresuri dalam hal ini Termohon Banding (Terdakwa) telah dilakukan sesuai dengan prosedur pada PT. Bank SUMUT baik SK 531/Dir/DTS-TS/SK/2004 tentang Pedoman Tresuri PT. Bank SUMUT maupun SK 148/ Dir/DRK-KKr/SK/2017 Tentang Wewenang Divisi Tresuri dan Unit Usaha Syariah dalam melaksanakan Transaksi.
MTN merupakan surat hutang piutang antara PT Bank SUMUT dan PT SNP, sehingga hubungan antara PT SNP selaku penerbit MTN dan PT Bank SUMUT selaku pemegang MTN berlaku ketentuan sebagaimana dalam Buku III KUH Perdata tentang Perikatan Pasal 1754-1769 tentang Pinjam-meminjam (verbruiklening), dan atas perikatan ini PT SNP mengalami gagal bayar sampai dinyatakan PAILIT berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 52/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. No. 10/Pdt.SUs- Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt. Pusat, dan atas putusan pailit tersebut, tagihan utang PT SNP telah dilakukan penagihan oleh PT Bank SUMUT melalui kurator yang telah ditunjuk.
Terdakwa menolak keras serta sangat keberatan dengan Memori Banding Penuntut Umum karena alasan- alasan Memori Banding Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan dasar hukum yang tidak benar.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak pernah ada suatu kesepakatan (meeting of mind) atau samen spaning (permufakatan jahat) sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam memori bandingnya.
(asp/mae)