Sebelumnya, kasus guru honorer bernama Hervina (34) ramai diperbincangkan lantaran dipecat oleh kepala sekolah SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone. Ia dipecat hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial.
"Saya mulai mengabdi di situ Pak, 2005. Waktu 2005 itu 3 orang saja guru, 2 orang honor, 1 orang PNS," ujar Hervina saat berbincang dengan detikcom, Kamis (11/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hervina mengungkapkan, posting-annya di akun media sosial Facebook terkait gaji Rp 700 ribu yang diterima bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah yang memberinya gaji kecil. Namun ia justru dipecat tanpa kesempatan untuk memberi klarifikasi.
"Pertamanya saya upload itu, saya dikasih dana bos selama 4 bulan Rp 700 ribu (gaji). Jadi saya bilang 'terima kasih banyak'. Itu suaminya kepala sekolahku yang kasih, kebetulan dia juga kepala sekolah SMP Satap sekalian guru kelas di SD," kata Hervina.
(izt/jbr)