Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melalui Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) sudah memeriksa dosen yang mewajibkan mahasiswa membawa bunga saat bimbingan skripsi. KPKE selanjutnya akan melapor ke rektor terkait rekomendasi sanksi yang akan diberikan.
"Saya mau melapor ke Pak Rektor. Pak Rektor yang nanti (memutuskan)," kata Ketua KPKE UIN Alauddin Makassar Profesor Bahaking Rama kepada detikcom, Jumat (12/2/2021).
KPKE sendiri telah memeriksa 2 mahasiswi Jurusan Farmasi selaku orang yang diwajibkan membawa bunga saat bimbingan skripsi, Rabu (10/2). Sehari kemudian, Kamis (11/2), giliran oknum dosen yang diperiksa sebagai terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya saya sudah periksa (pelapor dan terlapor)," kata Bahaking.
Terkait rekomendasi yang akan dilaporkan kepada rektor, Bahaking menjawab rekomendasi sanksi masih dipertimbangkan di kalangan internal KPKE.
"Kami baru mau rumuskan seluruh dokumen-dokumen yang ada, pelapor, terlapor, saksi, mahasiswa, dan seterusnya. Kami mau rampungkan dulu," kata dia.
"Ya kami bicarakan dulu semua dokumen-dokumen, baru kita rampungkan baru kita bicarakan di mana letak paling tepat untuk mengambil rekomendasi diserahkan ke Pak Rektor," imbuhnya.
Bahaking mengatakan rekomendasi yang akan diserahkan kepada rektor itu baru akan dirumuskan pada pekan depan. Pasalnya, pekan ini memang hanya untuk menuntaskan pemeriksaan para pihak.
"Kami baru mau buat rekomendasi ke Pak Rektor. Tapi belum (sekarang), Senin mungkin, libur hari ini," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Hendak Berangkat Wisuda, Mahasiswa UIN Jakarta Tewas Kecelakaan
Seperti diketahui, Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar mewajibkan mahasiswi membawa bunga saat bimbingan skripsi.
Sejumlah mahasiswa tersebut kemudian menumpahkan curahan hatinya karena kewajiban memberi bunga kepada sang dosen dirasa memberatkan penyelesaian tugas skripsi.
Penelusuran detikcom, oknum dosen di Jurusan Farmasi UIN Alauddin Makassar tersebut meminta mahasiswanya membawa bunga saat dihubungi via pesan singkat untuk konsultasi skripsi. Bunga yang dibawa harus sesuai yang dipesan oleh sang dosen. Jika tidak, konsultasi skripsi bisa batal.
Menanggapi hal tersebut, pihak fakultas langsung membentuk tim untuk mengusut oknum dosen pembimbing yang dimaksud. Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata Wakil Dekan I Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, pihak Fakultas langsung bersurat ke KPKE Universitas.