Suasana Subuh yang biasa tenang itu berlangsung mencekam. Warga di Sungai Jawi Luar, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) gempar mendengar pertengkaran keluarga di sebuah rumah di Gang Sebedang Dalam.
Pria berinisial A mengamuk. Dia menyerang istri, kakak ipar, hingga ibu mertua menggunakan senjata tajam (sajam).
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Mendengar situasi berlangsung mencekam, polisi menyiapkan langkah tegas dan terukur dalam penanganan laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi anggota kami mendapat laporan dari masyarakat, kemudian langsung menuju ke TKP penyerangan itu. Dari masyarakat bilang ada pertengkaran di sebelah rumahnya. Piket Unit Jatanras datang, rumah dalam kondisi terkunci," kata Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Polisi terpaksa masuk ke dalam rumah dengan memecahkan kaca jendela. Setelah polisi masuk, pelaku menyerahkan diri.
"Pelaku ada di situ, anggota borgol. Kalau dia tidak menyerahkan diri, akan kita lakukan tindakan tegas. Ternyata pelaku menyerahkan diri. Senjata tajam diamankan anggota," ujarnya.
Kombes Leo mengatakan di dalam rumah tersebut juga didapati korban yang sudah bersimbah darah. Kakak ipar pelaku sudah tewas, sementara istri dan ibu mertua pelaku dalam kondisi parah.
Dua korban yang dalam kondisi kritis dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) St Antonius Pontianak. Polisi juga sempat membawa tersangka A ke RS karena mengalami luka terbuka. Kemudian tersangka A dibawa ke Polresta Pontianak.
Kapan peristiwa itu terjadi? Apa pengakuan tersangka A setelah tega membunuh ipar dan membuat istri serta mertuanya sekarat? Simak halaman selanjutnya.
"Ya (masih diperiksa). Tadi sudah kita berikan pengobatan. Karena dimungkinkan terjadi duel ini pelaku dengan korban yang meninggal. Pelaku sudah kita lakukan perawatan dan mendapatkan 14 jahitan," katanya.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada pagi hari tadi, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan H Rais A Rahman, Sungai Jawi Luar, Pontianak Kota, Kalbar. Tersangka A tega menyerang keluarga istrinya secara brutal karena sakit hati mendengar akan diceraikan.
"Motifnya setelah kita interogasi singkat, yang bersangkutan sakit hati karena istrinya disuruh cerai oleh keluarganya. Makanya dia sakit hati, targetnya adalah seluruh keluarga istrinya," kata Kombes Leo.
Tersangka A yang mengaku sakit hati berniat mendatangi rumah keluarga istrinya yang lain. Namun rencananya gagal setelah polisi menangkapnya.
"Jadi bersyukur, alhamdulillah, anggota mengamankan pelaku di lokasi. Kalau tidak, dia berencana menuju ke TKP lain, tempat iparnya. Ada dua lagi rumah iparnya yang mau didatangi pelaku di Jalan Perdana. Bersyukur, anggota langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Kita dapat informasi ini setelah melakukan interogasi awal kepada pelaku," urainya.
Polisi menyita pisau dan parang yang dipakai pelaku. Tersangka A disangkakan pasal pembunuhan berencana dan atas perbuatannya terancam hukuman mati.
"Ya, kita sangkakan (Pasal) 340 KUHP karena dia sudah membekali parang dan pisau dalam kasus tersebut," jelasnya.
Tonton juga video 'Pandemi Bisa Tingkatkan Potensi Perceraian':