Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, dibebastugaskan oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Agus dicopot dari jabatannya saat dirinya diperiksa secara internal oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Di sisi lain, penegak hukum mengusut masalah sampah menumpuk yang muncul di era kepemimpinan Agus. Awalnya, pembebastugasan Agus Pramono dari jabatan Kadis LHK Pekanbaru dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Jamil.
"Benar, dibebastugaskan," kata Jamil kepada wartawan, Kamis (11/2) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi yang ditinggalkan Agus digantikan oleh Pelaksana harian (Plh), yakni Sekretaris Dinas LHK bernama Azhar, sejak Selasa (9/2) lalu.
Agus Pramono dilantik menjadi Kadis LHK pada akhir Juni 2020. Nama Agus menjadi sorotan sejak Januari lalu. Hal ini setelah persoalan berakhirnya kontrak pihak ketiga terkait pengangkutan sampah berakhir dan sampah menumpuk hingga menimbulkan bau busuk.
Tumpukan sampah di Pekanbaru terjadi sejak kontrak pihak ketiga berakhir pada Desember 2020 lalu. Warga menjadi resah karena lingkungannya terganggu sampah menumpuk.
Simak juga video 'Bos Laundry Ditangkap Polisi Gegara Buang Sampah Medis Pasien COVID-19':
Selanjutnya, penegak hukum memproses kasus sampah menumpuk: