Ahli Bahasa Nilai Cuitan Syahganda Picu Demo Ricuh Omnibus Law

Ahli Bahasa Nilai Cuitan Syahganda Picu Demo Ricuh Omnibus Law

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 19:17 WIB
Sidang Syahganda Nainggolan (Foto: Ibnu/detikcom)
Sidang Syahganda Nainggolan (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Ahli bahasa, Andika Dutha Bachari, menilai cuitan-cuitan Syahganda Nainggolan menjadi pemicu demo omnibus law yang berujung ricuh. Sebab, ia menjelaskan ada kesamaan tema dan isu antara cuitan Syahganda dan demo omnibus law tersebut.

Hal itu disampaikan Andika saat dimintai pendapat sebagai ahli di sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). Andika merupakan ahli bahasa yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Mulanya, terdakwa Syahganda menanyakan kepada ahli sejauh mana observasinya tentang kaitan antara cuitan-cuitannya dengan demo omnibus law yang berujung ricuh pada Oktober 2020. Andika menjelaskan cuitan Syahganda hanya sebagai pemicu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat tweet ada itu jadi trigger," sebut Andika.

Meski demikian, ia mengaku tak tahu pasti apakah memang kerusuhan saat demo omnibus law itu disebabkan oleh cuitan Syahganda itu. Namun, menurutnya, yang pasti cuitan Syahganda Nainggolan itu memiliki tema dan isu yang sama dengan demo omnibus law tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tapi saya tidak menyimpulkan seperti apa, bahwa ada korelasi berapa persen misalnya, karena saya tidak melalukan analisis seperti itu. Tidak akan pernah akurat bahwa tweet Anda menyebabkan kerusuhan di kota X, kota ini, saya kira seperti itu.Tapi kalau jadi trigger saya bisa buktikan benar adanya indikasinya karena ada kesamaan tema dan isu yang disuarakan. Karena adanya jaringan-jaringan komunikasi anda dengan pelaku. Ini bisa dibuktikan oleh ahli-ahli lain," jelasnya.

"Jadi Anda hanya mengidentifikasikan sebagai trigger. Artinya, Anda tidak tahu kejadian kerusuhan di mana-mana itu karena saya, tapi hanya trigger saja?" tanya Syahganda.

"Iya, yang berpotensi dapat, membuat terjadi adanya keonaran," jawab Andika.

Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Jadi Tersangka, Syahganda Nainggolan dkk Langsung Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]



Di akhir persidangan, Syahganda mengaku sangat keberatan atas setiap keterangan ahli. Ia mengatakan akan menuangkan keberatannya itu dalam pleidoi.

Dalam perkara ini, Syahganda duduk sebagai terdakwa. Ia hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads