Ahli Bahasa Sebut Cuitan Syahganda soal Omnibus Law Tak Sesuai Fakta

Ahli Bahasa Sebut Cuitan Syahganda soal Omnibus Law Tak Sesuai Fakta

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 14:28 WIB
Sidang Syahganda Nainggolan (Foto: Ibnu/detikcom)
Sidang Syahganda Nainggolan (Ibnu/detikcom)
Depok -

Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli bahasa, Andika Dutha Bachari, dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Andika berpendapat jika cuitan Syahganda soal omnibus law memang tidak sesuai dengan fakta.

Awalnya, jaksa penuntut umum meminta pendapat Andika soal cuitan-cuitan Syahganda terkait omnibus law. Pertama, jaksa meminta pendapat Andika soal cuitan 'Selamat bergerak dan demonstrasi kawan-kawan, PPMI 98 dan serikat buruh se-Kabupaten Bogor pagi ini. Saya hanya bisa berdoa bagi kalian, tagar omnibus law sampah'.

Andika menerangkan tagar omnibus law dalam cuitan sebagai sebuah campaign. Menurutnya, dalam cuitan itu omnibus law dilabeli sebagai sampah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hashtag omnibus law sampah itu campaign. Kita lihat terkait omnibus law yang dilabelinya sebagai sampah," sebutnya dalam persidangan di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021).

Ia juga menyoroti penyertaan foto dalam cuitan itu. Ia menilai foto yang disertakan tidak sesuai dengan caption cuitan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Yang menarik bagi saya di situ antara gambar dan apa dia katakan ini tidak sesuai. yang dikatakan PPMI 98 dan serikat buruh se-Kabupaten Bogor pagi ini. Saya hanya bisa berdoa bagi kalian, tagar omnibus law sampah' ini bukan yang terjadi di kejadian yang ada di Bogor. Jadi tidak ada kesesuaian antara gambar dan kalimat itu. Dia menyebut PPMI 98 dan kawan-kawan buruh dengan gambar seperti ini. Nah ternyata ini adalah bohong, saya melakukan perbandingan ini bukan fenomena demo Bogor ini di Karawang," kata Andika.

"Untuk akun Syahganda yang saya temukan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong, kebanyakan memelintir Majelis, ciri bahasa yang saya temukan adanya pemelintiran," imbuhnya.

Selain itu, Andika memberikan pendapatnya terkait cuitan Syahganda yang menyinggung penyataan Gatot Nurmantyo. Ia mengaku kembali menemukan jika cuitan Syahganda itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Itu kan repost pemberitaan di detikcom, lalu dia beri caption 'salah satu poin pidato Gatot Nurmatyo di Karawang tadi mengutuk RUU omnibus law, yang sengsarakan buruh. Selamat bergerak tokoh KAMI, Iswan Abdullah, Roy Junto, Abdul Hakim, Arif Gunadi, Mira dll, tokoh buruh. Selamat mogok nasional'," ungkapnya.

"Karena itu dia repost tentu saya menguji benar tidak apa yang diucapkan detikcom dan apa yang disampaikan oleh penutur atau pengelola akun dan yang menguasai akun @syahganda. Lagi-lagi saya menemukan tidak ada kesesuaian antara apa yang dikatakan dengan fakta yang dia lampirkan," jelas Andika.

Dalam persidangan itu, tim pengacara Syahganda Nainggolan beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap keterangan ahli jaksa penuntut umum itu. Menurutnya, ahli sudah terlalu jauh membuat kesimpulan.

"Kami keberatan yang mulai ini melampaui batas, ini sudah terlalu jauh Yang Mulai. Ini ahli bahasa, bagaimana Anda menyimpulkan itu memelintir," ucap Abdullah Alkatiri.

Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads