Sidang Syahganda, Pengacara Vs Saksi dari Polri Debat Sengit soal Penangkapan

Sidang Syahganda, Pengacara Vs Saksi dari Polri Debat Sengit soal Penangkapan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 19:48 WIB
Sidang lanjutan Syahganda Nainggolan di PN Depok (Ibnu-detikcom)
Foto: Sidang lanjutan Syahganda Nainggolan di PN Depok (Ibnu-detikcom)
Jakarta -

Pengacara Syahganda Nainggolan berdebat sengit dengan saksi dari anggota Direktorat Siber Bareskrim Polri bernama Jeffry Bram dalam sidang. Keduanya berdebat perihal penangkapan Syahganda.

Jeffry Bram merupakan salah satu anggota Ditsiber Bareskrim Polri yang menangkap Syahganda. Jeffry dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021).

Debat bermula ketika pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri menanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus kliennya itu. Jeffry mengaku hanya mengetahui surat perintah penangkapan (sprinkap).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bertanya jam berapa surat perintah penyidikan itu keluar?" tanya Alkatiri.

"Surat turun ke saya, sudah jam 9 malam. Anda diperintahkan untuk mencari terdakwa," jawab Jeffry.

ADVERTISEMENT

"Saya tanya itu surat perintah penyidikan?" tanya Alkatiri lagi.

"Kalau itu kami tidak biasa menjawab saya hanya surat perintah penangkapan. Kami menerima surat perintah penangkapan," ujar Jeffry.

Kemudian debat keduanya semakin panas ketika membahas waktu penangkapan. Pasalnya, Alkatiri menyebut Syahganda ditangkap pada pukul 03.00 WIB.

"Bagaimana mungkin saudara menangkap jam 3 malam dengan surat perintah jam 9 malam?" tanya Alkatiri dengan nada meninggi.

"Kami memastikan pertama kami juga punya sisi humanis, kami tidak mau mempermalukan orang dengan tetangganya. Kami tahu di situ apakah dia masih bangun, apa dia ini, seperti itu," jawab Jeffry dengan tegas.

Hakim ketua Ramon Wahyudi kemudian menengahi keduanya. Hakim Ramon mengatakan persoalan penangkapan harusnya dibahas di praperadilan bukan di persidangan tersebut.

"Gini, gini. Jadi gini pak, ini kan faktanya sudah ditangkap pak, orang sudah di situ. Kalau saudara mempermasalkan penangkapan forumnya bukan di sini di praperadilan. Oleh karena itu saksi, penasihat hukum tidak usah bahas itu karena forumnya sudah lewat pak," kata hakim Ramon.

"Dia bilang dia saksi penangkap tapi kita tidak boleh bicara penangkapan gimana?" jawab Alkatiri dengan nada meninggi.

"Tenang, tenang ada pertanyaan lain?" tanya hakim Ramon.

Simak video 'Jadi Tersangka, Syahganda Nainggolan dkk Langsung Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]



Alkatiri kemudian bertanya alasan saksi melakukan penangkapan pukul 03.00 WIB. Jeffry menegaskan hanya menjalankan tugas.

"Saya bertindak sesuai perintah. Jika tidak ada perintah tidak bisa," tutur Jeffry.

Dalam perkara ini, Syahganda duduk sebagai terdakwa. Ia hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads