Hakim Tolak Permintaan Pengacara Syahganda Hadirkan Penyidik di Sidang

Hakim Tolak Permintaan Pengacara Syahganda Hadirkan Penyidik di Sidang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 12:46 WIB
Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan (Ibnu-detikcom)
Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan. (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Syahganda Nainggolan meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang memeriksa saksi Hendra di persidangan. Majelis hakim menolak permintaan tim pengacara Syahganda.

Surat permohonan untuk menghadirkan penyidik yang memeriksa saksi Hendra itu disampaikan pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). Setelah menerima surat permohonan itu, majelis hakim menskors sidang untuk bermusyawarah.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim menyampaikan keputusannya. Hakim ketua Ramon Wahyudi mengatakan majelis menolak permintaan pengacara Syahganda tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami sudah sudah bermusyawarah, tidak perlu didebat lagi silakan tanggapan pleidoi. Pada intinya permohonan tim penasehat tidak dapat kami kabulkan," ujar Ramon.

Ramon menjelaskan alasan menolak permohonan tim pengacara Syahganda. Salah satu alasannya adalah hakim menganggap tidak ada keberatan dari saksi.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada perbedaan dalam praktiknya itu biasanya terkait keberatan dalam berita acara dalam hal ini saksi tidak keberatan," sebutnya.

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Ada satu saksi dan dua ahli yang akan diperiksa hari ini.

Sebelumnya, permintaan untuk menghadirkan penyidik yang memeriksa Hendra itu disampaikan secara lisan oleh pengacara Syahganda pada sidang, Rabu (10/2/2021). Sebab, pengacara Syahganda menilai ada ketidaksesuaian antara keterangan Hendra dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hendra merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Hendra ikut bersama Husein Shahab melaporkan Syahganda ke Bareskrim Polri.

Awalnya, salah satu pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri, menanyakan perihal waktu pengambilan BAP saksi Hendra. Namun ternyata jawaban Hendra tidak sesuai dengan BAP.

Tak hanya itu, Alkatiri juga mempermasalahkan isi BAP Hendra. Alkatiri menilai isi BAP Hendra sama persis dengan BAP saksi yang dihadirkan sebelumnya, yakni Husein Shahab dan Febri.

"Karena Saudara ini dengan Husein dan Febri dan Saudara itu setiap nomor, titik koma sama jawabannya," kata Alkatiri dengan nada meninggi.

"Jadi gini, apa yang saya tuangkan di BAP itu pertanyaan penyidik," jawab Hendra.

Alkatiri merasa ada kejanggalan dalam penyusunan BAP para saksi. Dia meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang memeriksa Hendra.

"Majelis ini sangat substansi, saya mohon penyidik dihadirkan. Banyak hal yang bertentangan seperti saksi Husein itu seperti ahli bahasa, penyidiknya sama, jamnya sama. Kami mohon untuk dihadirkan penyidik penting bagi kami," pinta Alkatiri.

Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads